Uang Rupiah
Uang Rupiah
A. Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
Tahukah Anda, siapa yang bertugas untuk melakukan pengelolaan uang rupiah kita? Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Kegiatan pengelolaan uang rupiah mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan uang rupiah tersebut, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran di masyarakat. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang lainnya yaitu perencanaan, pencetakan dan pemusnahan uang rupiah, dilakukan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi dengan Pemerintah. Uang rusak salah satu target pemusnahan uang ini.
Kegiatan pengelolaan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menjaga ketersediaan uang rupiah sebagai alat pembayaran tunai di masyarakat. Untuk itu, agar uang rupiah tersedia dimasyarakat dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tepat waktu serta dalam kondisi uang yang layak edar, maka kegiatan pengelolaan uang rupiah harus dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tahap Pengelolaan Uang Rupiah oleh BI |
B. Unsur Pengaman Uang Rupiah
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar uang rupiah aman dari pemalsuan, maka Bank Indonesia menetapkan unsur-unsur pengaman pada setiap pecahan uang rupiah, baik pada bahan uang ataupun pada waktu proses pencetakan. Bank Indonesia senantiasa melakukan penelitian dalam upaya meningkatan unsur pengaman uang rupiah agar lebih andal dan sulit dipalsukan.
Pada umumnya pemilihan unsur pengaman mempertimbangkan dua hal sebagai berikut:
a. Semakin besar nominal uang rupiah, maka diperlukan unsur pengaman yang semakin komplek dan semakin baik;
b. Untuk uang rupiah nominal besar, diupayakan penerapan satu atau beberapa unsur pengaman yang canggih yang memungkinkan hasil pemalsuan tidak sempurna.
Secara umum, Bank Indonesia membagi unsur pengaman uang rupiah dalam tiga tingkatan sebagai berikut:
a. Terbuka(overt) adalah unsurpengaman yangdapatdideteksi tanpa bantuan alat panca indra. Unsur pengaman ini diperuntukkan bagi masyarakat biasa agar dapat dengan mudah mengenali keaslian uang rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Unsur- unsur pengaman yang bersifat terbuka (overt), yang saat ini terdapat pada uang rupiah yaitu:
1) Warna Uang terlihat terang dan jelas
2) Optically Variable Ink (OVI), yaitu hasil cetak dengan tinta khusus berupa logo BI dalam bidang tertentu, yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandangberbeda.
3) Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu cetak pelangi dalam bidang tertentuyang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
4) Benang Pengaman (Security Thread), yaitu bahan tertentu yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau beranyam. Pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, benang pengaman akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
5) Gambar Tersembunyi (Latent Image), yaitu teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
6) Cetak Intaglio, yaitu hasil cetak berbentuk relief yang terasa kasar bila diraba. Cetak intaglio terdapat pada angka nominal, huruf terbilang, tulisan Bank Indonesia, gambar utama dan Lambang Negara Burung Garuda.
7) Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu kode tertentu untuk mengenali jenis pecahan bagi tunanetra. Pada umumnya, kode tunanerta terletak di bagian muka uang di atas tulisan Bank Indonesia.
8) Tanda Air (Watermark), yaitu suatu gambar tertentu pada bahan kertas uang yang akan terlihat bila diterawang ke arah cahaya, umumnya berupa gambar pahlawan.
9) Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu hasil cetak pada bagian muka dan belakang uang yang beradu tepat dan saling mengisi, menghasilkan gambar logo BI secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
b. Semi tertutup (semicovert) adalah unsur pengaman yang dapat dideteksi dengan menggunakan alat bantu yang sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet. Unsur pengaman ini diperuntukkan bagi profesional seperti kasir bank, kasir supermarket dan bendahara, agar dapat dengan mudah mengenali keaslian uang rupiah dengan menggunakan alat bantu tersebut. Unsur-unsur pengaman yang bersifat semi tertutup (semicovert) yang saat ini terdapat pada uang rupiah yaitu:
1) Tulisan Mikro (Micro Text), yaitu tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
2) Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink), yaitu hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
3) Tinta Tampak (Visible Ink), yaitu gambar tertentu yang dicetak dengan tinta tampak dan akan terlihat memendar apabila disinari dengan lampu ultraviolet.
4) Nomor seri (Serial Number), yaitu nomor seri uang yang pada umumnya dibuat asimetris dan apabila disinari lampu ultraviolet akan memendar berubah warna dari merah menjadi orange dan hitam menjadi hijau.
c. Tertutup (covert/forensic) adalah unsur pengaman yang hanya dapat dideteksi dengan menggunakan media peralatan laboratorium/forensik.
0 Response to "Uang Rupiah"
Post a Comment