Sistem Pembayaran
Sistem Pembayaran
1. Pengertian Sistem Pembayaran
Salah satu tugas bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Kelancaran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
Berdasarkan alat yang digunakan dalam sistem pembayaran, secara umum alat pembayaran dapat terbagi atas:
a. Alat pembayaran tunai, yaitu pembayaran yang menggunakan uang kartal/uang tunai yang meliputi Uang Kertas (UK) dan Uang Logam (UL).
b. Alat pembayaran nontunai, yaitu pembayaran yang menggunakan berbagai media atau instrumen selain uang tunai, seperti kartu kredit, ATM, kartu debet, dan uang elektronik.
2. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Bank Indonesia bahwa Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan kebijakan, mengatur, melaksanakan, memberi persetujuan, perizinan dan pengawasan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut ini:
Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Berdasarkan bagan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat lima peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran yaknisebagai berikut:
a. Regulator
Bank Indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelancaran sistem pembayaran. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana dan Surat Edaran (SE) Nomor 15/23/DASP tanggal 27 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana yang diantaranya menegaskan bahwa penyelenggaraan transfer dana harus Badan Hukum Indonesia.
b. Perizinan
Bank Indonesia berperan dalam memberikan izin terhadap pihak- pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), dan uang elektronik.
c. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia perlu melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap proses pembayaran maupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran, melalui kegiatan monitoring (pemantauan) penilaian dan melakukan upaya yang mendorong penyelenggaraan Sistem Pembayaran ke arah yang lebih baik.
d. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, mulai 31 Mei 2013 batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI mengalami peningkatan menjadi maksimal Rp500.000.000,00 Adapun untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
e. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, maka Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Selain melaksanakan peran sebagaimana digambarkan dalam bagan di atas, Bank Indonesia juga melakukan transaksi- transaksi seperti operasi pasar terbuka, menyelesaikan tagihan-tagihan, serta transaksi yang terkait dengan rekening Pemerintah dan lembaga keuangan internasional yang ada di Bank Indonesia. Bank Indonesia juga berperan sebagai pengguna dan sebagai anggota sistem pembayaran.
3. Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia
Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara, yakni;
Pertama, transaksi yang bernilai besar (high value) diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Times Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS);
Kedua, transaksi yang bernilai kecil (retail value) diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk lebih jelasnya perhatikan bagan berikut:
Bagan Pelaksanaan Sistem Pembayaran |
Berdasarkan bagan di atas, dapat diketahui bahwa penyelenggaraan transaksi oleh Bank Indonesia terdiri atas BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:
a. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Transaksi pembayaran bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran suatu negara. Berjalannya kegiatan pasar uang dan pasar modal yang aman dan efisien bergantung kepada kelancaran sistem pembayaran yang bernilai besar. Sistem pembayaran bernilai besar yang digunakan oleh banyak negara termasuk Indonesia adalah Real Time Gross Settlement (RTGS).
Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar pesertadalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi. Sistem BI-RTGS pertama kali digunakan pada tanggal 17 November 2000. Sistem BI- RTGS mampu menjadi sumber informasi yang sangat bermanfaat, baik dalam rangka pengawasan bank maupun pelaksanaan kebijakan moneter. Pengembangan sistem BI-RTGS antara lain bertujuan:
1) Menyediakan sarana transfer dana antarbank yang lebih cepat, efisien, andal, dan aman kepada bank dan nasabahnya.
2) Memberikan kepastian setelmen dan penatausahaan dapat diperoleh dengan segera.
3) Menyediakan informasi rekening bank secara real time dan menyeluruh.
4) Meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya.
5) Mengurangi risiko-risiko setelmen dan penatausahaan.
Tersedianya sistem BI-RTGS dapat mendorong bank untuk menjalankan manajemen likuiditas secara lebih baik. Dengan sistem setelmen/penatausahaan yang didasarkan pada kecukupan saldo rekening bank di Bank Indonesia, risiko kemungkinan kegagalan salah satu bank dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dapat dihindari, sehingga tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap bank lainnya. Dampak sistemik terjadi jika permasalahan yang terjadi dalam suatu bank mengakibatkan dampak buruk bagi bank lain yang memiliki keterkaitan usaha dengan bank tersebut. Contohnya jika bank X mengalami kepailitan usaha, maka bank Y, bank N, bank M dan bank- bank lainnya terhambat likuiditasnya sehubungan aktivitas usahanya memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha bank X yang mengalami masalah.
Penyelenggara sistem BI-RTGS adalah Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Penyelenggara bertugas melakukan pengendalian sistem terhadap semua aktivitas kegiatan transfer dana yang dilakukan peserta, sedangkan peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank umum di Indonesia. Lembaga-lembaga selain bank yang memiliki rekening giro di Bank Indonesia dapat menjadi peserta sistem BI-RTGS dengan persetujuan Bank Indonesia, untuk memperlancar sistem pembayaran nasional. Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri secara otomatis menjadi peserta sistem BI- RTGS.
Secara sederhana, alur penyelenggaraan transaksi nontunai melalui BI-RTGS dapat dilihat dalam bagan 3 berikut:
Alur Transaksi dengan Menggunakan BI- RTGS |
BI-RTGS dapat membantu untuk melakukan cek saldo kecukupan pengirim. Jika cukup, dana langsung dipindahkan dari rekening peserta pengirim ke rekening peserta penerima. Jika tidak cukup, transaksi akan ditempatkan pada antrian dan tidak diproses sampai dananya mencukupi.
b. Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
Selain sistem BI-RTGS, Bank Indonesia memiliki sebuah sarana khusus untuk mencatat dan menatausahakan transaksi surat berharga secara elektronik yang dikenal dengan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). BI- SSSS adalah sarana transaksi Bank Indonesia untuk setelmen dan penatausahaan surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
c. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Jika sistem pembayaran yang bernilai besar merupakan urat nadi sistem pembayaran, sistem pembayaran yang bernilai kecil diibaratkan sebagai jaringan pembuluh darah yang menghubungkan seluruh perekonomian suatu negara. Sistem kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikanpadawaktutertentu.
Transaksikliring yang dapatdilakukan meliputi:
1) Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro, atau warkat debet lainnya).
2) Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
0 Response to "Sistem Pembayaran"
Post a Comment