Permasalahan Ketenagakerjaan dan Cara Mengatasinya
Permasalahan Ketenagakerjaan dan Cara Mengatasinya
1. Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah yang tentu saja menjadi modal pembangunan jika mampu dikelola dengan baik dan benar. Jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik dapat menyebabkan permasalahan yang cukup berarti, salah satunya adalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah masalah-masalah ketenagakerjaan di Indonesia:
a. Tingkat pengangguran yang tinggi
Pengangguran di Indonesia merupakan masalah yang besar, bahkan tinggi rendahnya pengangguran suatu negara dapat dijadikan tolok ukur kemakmuran suatu bangsa. Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Pertumbuhan tenaga kerja jika tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah usaha atau lapangan usaha akan meningkatkan jumlah pengangguran. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan penyerapan angkatan kerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020. Angka ini naik 60.000 orang 0,06 juta orang dibanding periode yang sama tahun lalu.
b. Jumlah angkatan kerja yang tinggi
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Makin tinggi jumlah penduduk semakin tinggi pula angkatan kerjanya, jika tidak diimbangi dengan lapangan kerja yang memadai maka pengangguran akan bertambah sehingga tingkat kesejahteraan menurun. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Berbeda dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15 persen poin.
c. Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan
Tingkat pendidikan yang rendah dan ketidak sesuaian keahlian dan keterampilan yang dimiliki pencari kerja dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan, memicu rendahnya penyerapan tenga kerja Indonesia. Sebaliknya, tenaga kerja yang berpendidikan tinggi dan mempunyai banyak keterampilan dapat mengerjakan lebih banyak pekerjaan. Selain itu juga dapat berwirausaha atau menciptakan lapangan kerja sendiri.
Beberapa dampak yang disebabkan oleh tingkat pendidikan dan keterampilan angkatan kerja rendah:
1) tingkat pengangguran bertambah naik
2) proses produksi barang/jasa terhambat
3) tindak kriminalitas naik
d. Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ±17.000 pulau dengan kepadatan penduduk yang tidak merata. Sekitar 60% penduduk terpusat di pulau Jawa. Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak merata. Selain itu penyebaran angkatan kerja juga tidak merata, terlebih mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi akan terfokus pada daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.
e. Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal
Hal ini dapat dilihat dari standar upah yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat, kondisi tepat kerja yang buruk dan ketidakadilan dalam dunia kerja. Hal ini akan menyebabkan kesejahteraan dan motivasi tenaga kerja akan menurun. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesejahteraan tenaga kerja adalah tingkat ekonomi masyarakat ,stabilitas politik serta iklim investasi yang akan mempengaruhi terciptanya lapangan kerja baru dan pasar global yang akan mempertajam persaingan tenaga kerja.
2. Pengangguran
Sejak lama pemerintah kita dihadapkan pada permasalahan yang sangat serius dalam bidang ketenagakerjaan, yaitu masalah pengangguran. Bahkan, di kawasan Asia, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penganggur yang sangat besar.
a. Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/ mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
Pengangguran ada dua macam, yaitu pengangguran terbuka dan pengganguran terselubung. Apakah yang membedakan keduanya?
1) Penganggur terbuka (open unemployment) meliputi seluruh angkatan kerja yang mencari pekerjaan, baik yang mencari pekerjaan pertama kali maupun yang pernah bekerja sebelumnya.
Pengangguran terbuka biasanya terjadi pada generasi muda yang baru menyelesaikan pendidikan menengah dan tinggi. Ada kecenderungan mereka yang baru menyelesaikan pendidikan berusaha mencari pekerjaan yang sesuai dengan keinginan. Mereka biasanya bekerja di sektor-sektor modern. Untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, mereka bersedia menunggu beberapa waktu atau bahkan mencarinya di kota atau daerah lain yang sektor modernnya telah berkembang. Inilah yang menyebabkan pada negara yang sedang berkembang umumnya angka pengangguran terbuka di daerah perkotaan lebih besar daripada di daerah pedesaan.
Tingkat pengangguran terbuka di perkotaan tiga kali lebih tinggi dibandingkan di pedesaan. Hal ini karena terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia di perkotaan sehingga terjadi persaingan yang ketat dalam memperebutkan lapangan kerja. Selain itu, di Indonesia, fenomena pengangguran terbuka ini juga diakibatkan terdapat perbedaan struktur ekonomi antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Struktur ekonomi KBI lebih modern dibandingkan dengan KTI sehingga angka pengangguran terbuka di KBI lebih tinggi jika dibandingkan dengan KTI.
2) Penganggur terselubung (underemployment) adalah pekerja yang bekerja dengan jam kerja rendah (di bawah sepertiga jam kerja normal atau kurang dari 35 jam dalam seminggu), namun masih mau menerima pekerjaan.
BPS mengkategorikan penganggur terselubung menjadi dua macam, yaitu: Pekerja yang memiliki jam kerja kurang dari 35 jam per minggu karena sukarela (kemauan sendiri) dan ada juga yang terpaksa.
b. Jenis-jenis Pengangguran
Pengangguran yang terjadi pada suatu negara berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat, pada dasarnya dapat digolongkan dalam beberapa jenis, di antaranya:
1) Pengangguran ketidakcakapan
Pengangguran ketidakcakapan adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang mempunyai cacat fisik atau jasmani, sehingga dalam dunia perusahaan mereka sulit untuk diterima menjadi pekerja/karyawan.
2) Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung (disguised unemployment/invisible unemployment) adalah pengangguran yang terjadi apabila para pekerja telah menggunakan waktu kerjanya secara penuh dalam suatu pekerjaan, tetapi dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi outputnya.
3) Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka (visible unemployment) adalah pengangguran yang timbul karena kurangnya kesempatan kerja atau tidak adanya lapangan pekerjaan.
Adapun jenis pengangguran menurut sebab-sebabnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang biasa terjadi pada sektor pertanian, misalnya di musim paceklik. Di mana banyak petani yang menganggur, karena telah usai masa panen dan menunggu musim tanam selanjutnya.
2) Pengangguran Friksional (Peralihan), adalah pengangguran yang terjadi karena penawaran tenaga kerja lebih banyak daripada permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut menimbulkan adanya pengangguran.
3) Pengangguran karena Upah Terlalu Tinggi, artinya pengangguran yang terjadi karena para pekerja atau pencari kerja menginginkan adanya upah atau gaji terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak mampu untuk memenuhi keinginan tersebut. Akan tetapi di Indonesia saat ini sudah terdapat ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang disesuaikan biaya hidup daerah masing-masing, sehingga antara pekerja dengan pengusaha sudah terdapat konsensus dalam penentuan upahnya.
4) Pengangguran Struktural yakni pengangguran yang terjadi karena terdapat perubahan struktur kehidupan masyarakat, misalnya dari agraris menjadi industri. Oleh sebab itu, banyak tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan perusahaan.
5) Pengangguran Voluntary yaitu pengangguran yang terjadi karena seseorang yang sebenarnya masih mampu bekerja tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan merasa sudah mempunyai kekayaan yang cukup.
6) Pengangguran Teknologi yaitu pengangguran karena adanya pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.
7) Pengangguran Potensial (potential underemployment), adalah pengangguran yang terjadi apabila para pekerja dalam suatu sektor dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi output, hanya harus diikuti perubahan-perubahan fundamental dalam metode produksi, misalnya perubahan dari tenaga manusia menjadi tenaga mesin (mekanisasi).
8) Pengangguran konjungtur/siklis (cyclical unemployment) adalah pengangguran yang berkaitan dengan turunnya kegiatan perekonomian suatu negara. Pada masa resesi, tingkat pengangguran siklis akan semakin meningkat karena dua faktor berikut.
a) Jumlah orang yang kehilangan pekerjaan terus meningkat
b) Dibutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk mendapatkan pekerjaan.
c. Penyebab Terjadinya Pengangguran
Penyebab terjadinya pengangguran di suatu negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
2) Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
3) Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
4) Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
5) Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
6) Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
7) Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
8) Masih sulitnya arus masuk modal asing.
9) Iklim investasi yang belum kondusif.
10) Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
11) Kemiskinan.
12) Ketimpangan pendapatan.
13) Urbanisasi.
14) Stabilitas politik yang tidak stabil.
15) Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
16) Keberadaan pasar global.
d. Dampak Pengangguran
Pengangguran menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan suatu negara, baik di negara-negara berkembang maupun di negara-negara maju. Masalah pengangguran di negara berkembang, seperti Indonesia, sekarang ini sudah sangat besar karena menyangkut jutaan jiwa dan sangat kompleks karena masalah pengangguran ini memengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi mengikuti pola yang tidak selalu mudah untuk dipahami. Persoalan pengangguran bukan hanya menyangkut masalah ekonomi, melainkan juga masalah sosial.
Dampak yang ditimbulkannya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak tersebut adalah sebagai berikut:
1) Pendapatan nasional menurun
Salah satu komponen pendapatan nasional adalah upah. Orang yang bekerja tentu akan mendapatkan balas jasa atau upah. Jadi, semakin banyak jumlah penganggur di suatu negara, semakin banyak orang yang tidak mendapat upah maka pendapatan nasional pun akan menurun. Padahal pendapatan nasional ini digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.
2) Pendapatan per kapita masyarakat rendah
Semakin banyak orang yang tidak bekerja dan tidak menghasilkan, semakin berat beban orang yang bekerja. Akibatnya pendapatan per kapita masyarakat menjadi rendah sehinga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan.
3) Produktivitas tenaga kerja rendah
Jumlah kesempatan kerja yang terbatas menyebabkan orang bersedia bekerja apa saja walaupun tidak sesuai dengan bidangnya. Hal ini akan mengakibatkan produktivitas tenaga kerja menjadi rendah sehingga output yang dihasilkan sebagai sumber pendapatan nasional ikut menurun dan memengaruhi pelaksanaan pembangunan nasional.
4) Upah yang rendah
Akibat produktivitas tenaga kerja yang rendah maka upah yang didapatkan juga rendah. Hal ini berdampak pada sisi permintaan dan penawaran.
a) Dari sisi permintaan, upah yang rendah mengakibatkan permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa juga rendah. Hal ini akan mengakibatkan perusahaan mengurangi atau bahkan menghentikan produksinya sehingga terjadi pengurangan pekerja yang akan memunculkan pengangguran. Hal ini tentu saja akan berdampak pada pembangunan nasional.
b) Dari sisi penawaran, upah yang rendah mengakibatkan jumlah pendapatan yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat juga rendah atau bahkan tidak menabung sama sekali. Padahal tabungan masyarakat merupakan salah satu sumber modal pembangunan nasional.
5) Investasi dan pembentukan modal rendah
Permintaan masyarakat yang rendah ataupun rendahnya tabungan masyarakat sama-sama akan berdampak pada rendahnya investasi yang dilakukan. Kurangnya permintaan masyarakat akan membuat pengusaha enggan untuk berinvestasi dan rendahnya tabungan masyarakat menyebabkan minimnya dana untuk investasi. Hal ini akan menghambat pelaksanaan pembangunan.
6) Sumber utama kemiskinan
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu negara adalah semakin berkurangnya jumlah penduduk yang hidup miskin. Orang yang menganggur berarti tidak memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga mereka hidup di bawah garis kemiskinan, seperti perumahan yang kurang layak, kesehatan dan gizi yang buruk, pendidikan yang minim atau tidak berpendidikan sama sekali, angka kematian bayi yang tinggi, dan harapan hidup yang relatif singkat. Kondisi yang demikian tentunya akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan di suatu negara.
7) Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
Jumlah pengangguran dan setengah penganggur yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada sebab kemampuan yang dimiliki oleh mereka seharusnya dapat menjadi sumbangsih yang besar bagi pelaksanaan pembangunan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dengan menganggur berarti mereka tidak menghasilkan apa pun.
8) Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a) menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b) penghargaan diri yang rendah;
c) kebebasan yang terbatas;
d) mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal. Walaupun masalah pengangguran ini sangat rumit seperti lingkaran yang tidak berujung pangkal, mengingat dampaknya yang sangat luas bagi pembangunan suatu negara, masalah pengangguran ini tentu saja harus segera diatasi.
e. Cara Mengatasi Pengangguran
Pembangunan Indonesia pada masa depan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat secara fisik dan mental serta mempunyai keterampilan dan keahlian kerja. Dengan kondisi demikian manusia Indonesia mampu membangun keluarga untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak sehingga kebutuhan hidup, kesehatan, dan pendidikan anggota keluarganya terpenuhi. Untuk itu mengingat masalah ketenagakerjaan di Indonesia bersifat multidimensi, cara pemecahannya pun harus multidimensi. Pemerintah dituntut untuk aktif dan kreatif dalam menciptakan kesempatan kerja bagi angkatan kerja melalui program dan kebijakan yang efektif.
Berikut beberapa cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran secara umum:
1) Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
Seperti kita ketahui Indonesia merupakan negara yang berbasis pertanian. Sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani sehingga sektor pertanian sangat berperan penting dalam pembanguan ekonomi. Telah terbukti di masa lalu bahwa sektor pertanian memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan ekonomi. Salah satu kontribusinya adalah menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak. Kurangnya ketertarikan masyarakat untuk bekerja di sektor pertanian bukan semata-mata karena sektor industi dan jasa lebih menjanjikan dalam hal pencapaian kebutuhan hidup layak, melainkan juga karena pemerintah kurang memberi perhatian terhadap pembangunan sektor pertanian.
Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah segera merevitalisasi peranan sektor pertanian. Misalnya, memberikan pinjaman modal kepada para petani, mengembangkan tanaman pangan, dan memperbaiki infrastruktur, seperti jalan dan irigasi di pedesaan. Pemerintah juga perlu menggerakkan kembali Koperasi Unit Desa. Melalui program seperti ini, tentu akan tercipta kesempatan kerja yang lebih luas dan menjanjikan kepada masyarakat.
2) Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3) Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme. Cara ini dapat meningkatkan dan memelihara produktivitas tenaga kerja dan tidak perlu tergantung pada kesempatan kerja yang diberikan oleh orang lain, tetapi justru mampu menciptakan pekerjaan untuk dirinya sendiri.
4) Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional, melakukan latihan-latihan kerja, magang, meningkatkan kualitas mental spiritual, perbaikan gizi dan kualitas kesehatan, meningkatkan pelaksanaan seminar, workshop yang berhubungan dengan pekerjaan tertentu.
5) Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6) Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja
7) Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
8) Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
Secara spesifik cara mengatasi beberapa jenis pengangguran dapat Anda pelajari di bawah ini:
1) Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural terjadi karena perubahan struktur ekonomi, misalnya dari agraris ke industri. Untuk mengatasi pengangguran struktural bisa dilakukan cara-cara berikut:
a) Memindahkan para pengangguran ke tempat yang lebih membutuhkan.
b) Membuka pendidikan dan pelatihan bagi para pengangguran agar dapat mengisi lowongan pekerjaan yang sedang membutuhkan.
c) Mendirikan industri dan proyek-proyek padat karya untuk menampung para penganggur.
d) Meningkatkan mobilitas (perputaran) modal dan tenaga kerja agar mampu menyerap para penganggur.
e) Menyadarkan masyarakat akan pentingnya menguasai teknologi modern dalam rangka menyesuaikan diri dengan perubahan struktur perekonomian.
2) Cara Mengatasi Pengangguran Konjungtural (Siklikal)
Pengangguran konjungtural terjadi karena naik turunnya kegiatan perekonomian yang suatu saat mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat yang diikuti oleh turunnya permintaan terhadap barang dan jasa. Untuk mengatasi pengangguran konjungtural, bisa dilakukan cara- cara berikut:
a) Meningkatkan daya beli masyarakat dengan membuka berbagai proyek-proyek pemerintah.
b) Mengarahkan masyarakat agar menggunakan pendapatannya untuk membeli barang dan jasa sehingga permintaan terhadap barang dan jasa meningkat.
c) Menciptakan teknik-teknik pemasaran dan promosi yang menarik agar masyarakat tertarik membeli barang dan jasa.
3) Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Pengangguran friksional terjadi karena adanya pekerja yang ingin pindah mencari pekerjaan yang lebih baik dan cocok di perusahaan lain. Untuk mengatasi pengangguran ini bisa dilakukan dengan cara menyediakan sarana informasi lowongan kerja yang cepat, mudah dan murah kepada pencari kerja. Misalnya, dengan menempelkan iklan-iklan lowongan kerja di tempat-tempat umum secara rutin.
4) Cara Mengatasi Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman terjadi karena perubahan musim atau karena perubahan permintaan tenaga kerja secara berkala. Cara yang dilakukan, untuk mengatasi pengangguran musiman, antara lain:
a) Memberikan latihan keterampilan yang lain seperti menjahit, mengelas, menyablon dan membordir. Dengan demikian, mereka dapat bekerja sambil menunggu datangnya musim tertentu.
b) Segera memberikan informasi bila ada lowongan kerja di sektor lain
3. Sistem Upah
Upah merupakan kompensasi (balas jasa) yang diberikan kepada pekerja karena telah memberikan tenaganya kepada perusahaan. Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan.
Ada beberapa sistem upah yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja yaitu:
a. Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp150.000,00 bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp1.500.000,00.
b. Sistem upah menurut prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
c. Sistem upah borongan, yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja. Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp100.000.000,00 sampai rumah tersebut selesai.
Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah menurut waktu, misalnya harian, dengan tujuan agar pekerja bekerja lebih bagus dan hati-hati dalam membuat rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
d. Sistem upah premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp250.000,00 dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp30.000,00 per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan menerima Rp250.000,00+(Rp30.000,00x20)= Rp850.000,00.
e. Sistem upah partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Upah ini merupakan bonus/hadiah. Jadi, selain menerima upah seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
f. Sistem upah mitra usaha (co partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
g. Sistem upah indeks biaya hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
h. Sistem upah skala berubah (sliding scale), yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah. Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian pula sebaliknya.
i. Sistem upah produksi (production sharing), yakni pemberian upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian pula sebaliknya.
j. Sistem upah bagi hasil, yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa dipakai di sektor pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2ton beras, petani penggarap mendapat 1ton dan pemilik sawah juga mendapat 1 ton.
Di Indonesia pengusaha bisa memilih sistem upah yang sesuai untuk jenis perusahaannya. Akan tetapi, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan berapa besarnya upah minimum yang harus diterima pekerja agar bisa hidup layak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) diubah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh menetapkan UMK di daerahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
a. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas UMP atau UMK.
b. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP atau UMK dilarang menurunkan upahnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2003 yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja. Menurut peraturan ini, bagi para pekerja yang menerima upah yang jumlahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK, maka pemerintah wajib menanggung atau membayar pajak penghasilan para pekerja tersebut. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud mengurangi beban pajak para pekerja yang upahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK.
0 Response to "Permasalahan Ketenagakerjaan dan Cara Mengatasinya"
Post a Comment