Pajak

PAJAK

Pengertian Pajak

Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Melalui pajak masyarakat ikut membiayai pembangunan. Kita lihat dulu definisi pajak dari beberapa ahli.

1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H., pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

3. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

4. Menurut Prof. S.I. Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

5. UU NO 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan defini di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

1. Iuran wajib pada negara.

2. Bersifat memaksa.

3. Dipungut berdasarkan undang-undang.

4. Tidak mendapat balas jasa.

5. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Fungsi Pajak

Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, dan mengatur kegiatan ekonomi negara. Ada beberapa fungsi pajak yaitu:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak digunakan membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji ASN.

Hal ini berkaitan dengan tugas utama negara melakukan pembangunan seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Coba kalian pikirkan darimana pemerintah mendapatkan dananya? Tentu dari pajak. Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran atau budgeter. Di Indonesia sendiri pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar. Jika dilihat dalam APBN tahun 2017, kontribusi pajak sebesar Rp1.283,6 triliun atau setara 83%.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

a. Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.

c. Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.

d. Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)

Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

Manfaat Pajak

Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tentunya sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak:

1. Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.

2. Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

3. Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

4. Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

5. Membayar utang negara.

6. Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

7. Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.

Tarif Pajak

Tarif pajak digunakan untuk menentukan besarnya pajak terutang. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis yaitu:

1. Tarif Pajak Proporsional (sebanding)

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan pajaknya tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya.

2. Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya jumlah pajak yang dibayarkan sama.

3. Tarif Pajak Degresif (Menurun)

Tarif pajak degresif adalah tarif yang pengenaannya menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak.

4. Tarif Pajak Progresif (Naik)

Tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak yang bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak.

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya

Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya yang tidak masuk klasifikasi pajak, merupakan sumber penerimaan negara dan daerah, diantaranya:

1. Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang-rang tertentu. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa retribusi:

    a. Tidak ada unsur paksaan.

    b. Pembayaran tergantung kemauan si pembayar.

    c. Tidak selalu menggunakan undang-undang.

    d. Kontraprestasi/balas jasa langsung dirasakan si pembayar. Contoh: pembayaran listrik, langganan air PDAM, jalan tol.

2. Cukai, ialah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti rokok.

3. Bea Masuk, ialah bea yang dipungut atas sejumlah barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar dikenakan atas barang-barang yang akan keluar dari wilayah pabean Indonesia, dengan maksud barang itu akan diekspor.

4. Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu. Pengumpulan dana ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan dan hasil dari sumbangan tersebut dimasukkan ke dalam kas negara atau daerah. Jadi, pihak yang mendapatkan fasilitas dari sumbangan tersebut hanyalah orang-orang yang terlibat dalam pembayaran sumbangan. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk perawatan dan pemeliharaan jalan.

Secara ringkasnya perbedaan pajak dengan pungutan lainnya, kalian lihat tabel berikut ini:

Asas Pungutan Pajak

Pemungutan pajak pada dasarnya harus memperhatikan keadilan dan keabsahan. Beberapa ahli mengemukakan asas pemungutan pajak, diantaranya:

1. Menurut Adam Smith

Dalam bukunya The Wealth of Nation dengan ajaran yang terkenal ”The Four Maxims”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:

a. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

b. Asas Certainty (asas kepastian hukum) semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

c. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

d. Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen

Asas pungutan pajak sebagai berikut:

a. Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

b. Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

c. Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

d. Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antarwajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.

e. Asas Beban, pungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah- rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan wajib pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan:

1. Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor.

b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain. Contoh Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Impor.

2. Berdasarkan sasarannya/objeknya, digolongkan menjadi:

a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan.

b. Pajak objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah.

3. Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:

a. Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai. Contoh Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kota/Kabupaten. Contoh Pajak Kendaran Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pajak"

Post a Comment