Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Secara umum, fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank hampir sama dengan lembaga keuangan yang berbentuk bank. Berikut merupakan fungsi dan peranan lembaga keuangan non-bank:
a. Menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
b. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa.
c. Memperlancar distribusi barang/jasa.
d. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
Jenis dan Prinsip Kegiatan Usaha dan Produk Lembaga Keuangan Non-Bank
a. Pegadaian
Pegadaian atau usaha gadai diartikan sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha kegiatan gadai antara lain sebagai berikut:
a. Melayani jasa penaksiran
b. Melayani jasa titipan barang
c. Memberikan pinjaman dengan jaminan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian adalah sebagai berikut:
1) Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil yang bersifat produktif, kaum buruh/ pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif.
2) Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap dan praktik riba lainnya.
3) Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
4) Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
Pegadaian merupakan lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai. Tugas pokok Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik-praktik lintah darat.
Dewasa ini, seiring dengan perkembangan produk-produk berbasis syariah di Indonesia, sektor pegadaian juga ikut mengalaminya. Pegadaian syariah hadir di Indonesia dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan pegadaian membentuk unit layanan gadai syariah di beberapa kota di indonesia. Di samping itu, ada pula bank syariah yang menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri.
Dalam menjalankan operasional usahanya, pegadaian syariah berpegang kepada prinsip syariah. Sama seperti halnya produk perbankan syariah, produk-produk pegadaian syariah memiliki karakteristik tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, serta melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan/atau bagi hasil.
b. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Salah satu perusahaan pembiayaan yang berkembang pesat di Indonesia adalah sewa guna usaha (leasing). Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris yakni to lease yang berarti menyewakan. Perusahaan leasing di Indonesia disebut perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha degan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Berdasarkan pengertian sewa guna usaha di atas dapat diketahui bahwa kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
1) Finance lease, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee, dengan ketentuan
(a) jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di-lease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan dan keuntungan bagi pihak leasor,
(b) dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2) Operating lease, yaitu sewa guna usaha tanpa hak opsi, dengan ketentuan
(a) jumlah pembayaran selama leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal ditambah keuntungan bagi lessor,
(b) dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Dalam perkembangannya, di Indonesia berkembang pula perusahaan sewa guna usaha (leasing) dengan prinsip syariah. Menurut Andri Soemitra (2009) bahwa leasing syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
c. Perusahaan Asuransi
Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni assurantie yang dalam bahasa Indonesia diartikan asuransi. Namun, menurut Andri Soemitra (2009) bahwa istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Sementara itu, dalam bahasa Belanda istilah asuransi yang sering diartikan “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti segala sesuatu yang mungkin terjadi, sedangkan assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan jiwa seseorang.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Kegiatan usaha asuransi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Jenis-jenis asuransi diantaranya adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. Adapun contoh perusahaan asuransi diantaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Prudential, Axa Life, dan lain-lain.
Seseorang yang memanfaatkan produk asuransi biasanya memegang polis asuransi. Polis asuransi adalah suatu kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Terdapat dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan di muka, seperti nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Adapun kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya, seperti biaya perawatan rumah sakit.
Seiring dengan perkembangan industri keuangan syariah, di Indonesia berkembang pula perusahaan asuransi dengan prinsip kegiatan usaha berbasis syariah.
d. Perusahaan Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru di Indonesia. Dalam operasinya, anjak piutang mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1251/ KMK.013/1998. Dalam KMK tersebut, dikatakan bahwa anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor). Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Bank biasanya memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenarnya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.
Secara umum, jasa-jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu jasa pembiayaan (financing services) dan jasa nonpembiayaan (non financing services). Adapun kegiatan anjak piutang meliputi:
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, yang berarti perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Namun demikian, karena volume usaha anjak piutang yang biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah. Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
1) Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sementara itu, anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
2) Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sedangkan anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
3) Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas, akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
4) Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap dan memiliki syarat pelunasan tetap, sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
5) Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan, sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
6) Keahlian perusahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
e. Perusahaan Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Adapun definisi perusahaan modal ventura menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan:
1) Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah berusaha yang sehat.
2) Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara:
a. Turut serta sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan b. Mengidentifikasi proyek dan membantu menyusun feasibility studies perusahaan; dan
c. Menyediakan dana dan SDM serta membantu dalam pemasaran.
Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit. Modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Jenis pembiayaan modal ventura diantaranya sebagai berikut:
1) Equity financing, yaitu penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil alih sebagian saham PPU.
2) Semi equity financing, yaitu penyertaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan PPU
3) Bagi hasil, yaitu pembiayaan kepada perusahaan kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya, penyertaan modal tersebut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Di samping itu, karakteristik lain modal ventura adalah tingginya risiko yang mungkin dihadapi oleh pemodal. Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
1) Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
2) Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company
3) Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.
Sama halnya dengan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya, prinsip kegiatan usaha perusahaan modal ventura juga ada yang berbasis syariah. Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah diakui.
f. Dana Pensiun
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Undang- Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:
1) Pensiun normal
2) Pensiun dipercepat
3) Pensiun ditunda
4) Pensiun cacat
Jenis-jenis dana pensiun menurut Pasal 2 Undang- Undang Dana Pensiun digolongkan menjadi dua, yakni:
1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992. DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun dengan manfaat pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ketentuan tentang DPLK selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992. DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.
Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai berikut:
1) Membayar iuran pensiun setiap bulan,
2) Selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),
3) Akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun
0 Response to "Lembaga Keuangan Non Bank"
Post a Comment