BUMN dan BUMD
BUMN dan BUMD
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagaimana Anda ketahui, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.
Ciri-ciri perusahaan umum (Perum)
1) Melayani kepentingan umum,
2) Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
3) Dibenarkan memupuk keuntungan,
4) Berstatus badan hukum,
5) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
6) Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
7) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
8) Dipimpin oleh seorang direksi,
9) Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
10) Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah
Kelebihan perusahaan umum (Perum)
1) Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
2) Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
3) Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
4) Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
5) Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan
Kelemahan perusahaan umum (Perum)
1) Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
2) Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
3) Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
4) Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
Perum Peruri (Pabrik Uang) |
b. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.
Ciri-Ciri perusahaan perseroan
1) Memupuk keuntungan (profitability),
2) Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),
3) Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
4) Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
5) Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
6) Dipimpin oleh seorang direksi,
7) Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
8) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Kelebihan perusahaan perseroan (Persero)
1) Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
2) Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kelemahan perusahaan perseroan (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
PT Telkom |
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Dan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.
Karakteristik BUMD
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;
2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan
Contoh BUMD misalnya PDAM, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, Bank Maluku dll.
Bank DKI |
0 Response to "BUMN dan BUMD"
Post a Comment