Bank Sentral

Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral di Indonesia. Sebagai salah satu sumber belajar dan dalam rangka melaksanakan program edukasi masyarakat mengenai bidang tugas Bank Indonesia, BI menerima kunjungan masyarakat (lembaga pendidikan, instansi, perusahaan dll). 

Dalam struktur moneter, fungsi bank sentral adalah sebagai pengendali peredaran uang. Fungsi tersebut antara lain:

a. Bank sirkulasi

Bank sentral adalah pemegang hak tunggal (hak oktroasi) dalam pengedaran uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.

b. Banker’s Bank

Bank sentral adalah bankir dari bank-bank. Dalam hal ini, bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lain.

c. Lender of last resort

Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir. Artinya, bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.

1) Status dan Kedudukan Bank Indonesia

a. Sebagai lembaga negara yang independen

UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/2009 ini memberikan status dan kedudukan BI sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

b. Sebagai badan hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

2) Visi, Misi, dan Nilai Strategis Bank Indonesia

a. Visi Bank Indonesia

Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.

b. Misi Bank Indonesia

1. Mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia;

2. Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan;

3. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain;

4. Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain;

5. Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional;

6. Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah;

7. Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang andal, serta peran internasional yang proaktif.

3) Nilai Strategis Bank Indonesia

Nilai-nilai strategis Bank Indonesia adalah: 

(i) kejujuran dan integritas (trust and integrity); 

(ii) profesionalisme (professionalism);

(iii) keunggulan (excellence);

(iv) mengutamakan kepentingan umum (public interest); dan 

(v) koordinasi dan kerja sama tim (coordination and teamwork) yang berlandaskan keluhuran nilai-nilai agama (religi).

4) Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

a. Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

b. Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

Tiga Pilar Tugas dan Fungsi Bank Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Sentral"

Post a Comment