APBN

A P B N

Anda pasti mengerti setiap kegiatan yang dilaksanakan memerlukan anggaran untuk membiaya kegiatan tersebut, demikian juga pengelolaan negara memerlukan anggaran yang dibutuhkan untuk membiaya seluruh pengelolaan kenegaraan, Baiklah untuk lebih memahami anggaran yang dibutuhkan tersebut silahkan anda mempelajari materi APBN berikut ini.

1. Pengertian APBN

Anda pasti memahami setiap akan melaksnakan kegiatan diperlukan anggaran. Tahukah anda apa sebenarnya pengertian anggaran. Pengertian Anggaran adalah sebagai suatu perencanaan dalam perusahaan atau organisasi yang disusun secara terpadu dan dijelaskan dalam satuan unit moneter pada satu periode atau jangka waktu yang sudah ditentukan. Artinya kebutuhan keuangan untuk membiaya suatu kegiatan. Di Indonesia kebutuhan keuangan disusun dalam suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN pasti anda pernah mendengar istilah tersebut. Sebenarnya apa itu APBN. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 APBN diatur dalam Undang- undang Nomor 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam satu periode. Bagaimana sampai disini sudah paham dengan pengertian APBN, baik kita lanjutkan dengan kenapa harus ada APBN.

2. Fungsi dan Tujuan APBN

Setelah anda memahami pengertian APBN selanjutnya kita akan membahas tentang fungsi dan tujuan APBN yang setiap tahun nilainya terus miningkat terlebih pada pandemi Covid 19. Baik kita akan bahas secara rinci fungsi dan tujuan dari APBN.

2.1 Fungsi APBN

Anda pasti paham negara Indonesia sudah berumur 75 tahun tentunya sebagai sebuah negara yang berdaulat, biasanya suatu negara memiliki 6 buah fungsi APBN yang harus dijalankan. Keenam fungsi ini dikaji dan dijalankan oleh Kementrian Keuangan antara lain, fungsi alokasi, fungsi distribusi, fungsi stabilisasi, fungsi otoritas, fungsi perencanaan, dan fungsi regulasi.

a) Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi dalam sumber daya dan menambah daya guna perekonomian.

b) Fungsi Distribusi

Sesuai namanya, distribusi, fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara harus lebih teliti terhadap rasa pantas dan keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

c) Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi.

d) Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung artian bahwa anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

e) Fungsi perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

f) Fungsi regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara, dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Baik untuk fungsi APBN sudah dibahas secara keseluruhan, dari enam pungsi diatas masih ada yang perlu dikuatkan pemahamannya, kalau sudah paham kita lajutkan dengan tujuan penyusunan APBN

2.2 Tujuan APBN

Setelah anda memahami fungsi disusunnya APBN bagi suatu negara harus juga kita ketahui. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia atau APBN juga memiliki tujuan yang mendasarinya. Tujuan ini sangat jelas terdapat dalam Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah antara lain seperti:

a) Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

b) Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

c) Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

d) Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.

e) Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

Jika kita perhatikan dari kelima tujuan diatas secara umum disusunnya APBN bertujuan untuk meningkatkan produksi serta kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

3. Mekanisme penyususnan APBN

Bagaimana pemahaman anada tentang fungsi dan tujuan APBN, tentu saja sudah dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya kita akan membahas tentang bagaimana mekanisme penyusunan APBN. Untuk memudahkan pemahaman perhatikan bagan dibawah ini

Berdasarkan bagan di atas APBN disusun dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pemerintah menyusun rencana APBN dalam bentuk nota keuangan melalui rapat dengan departemen dan lembaga teknis

2) Pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR

3) Pembahasan RAPBN oleh DPR dalam masa sidang

4) Persetujuan RAPBN oleh DPR menjadi APBN dengan undang-undang, jika tidak disetujui pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya

5) APBN dilaksanakan dengan diperkuat oleh Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APBN"

Post a Comment