Alat Pembayaran Nontunai
Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Alat pembayaran secara umum dibagi menjadi dua, yakni alat pembayaran tunai dan alat pembayaran nontunai. Alat pembayaran tunai tiada lain adalah uang rupiah sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, sedangkan alat pembayaran nontunai secara umum dibagi menjadi dua, yakni: 1. Alat Pembayaran Berbasis Kertas (Paper Based) yaitu cek, bilyet giro, dan nota debet. 2. Alat Pembayaran Berbasis Elektronik (Electronic Based) yaitu Kartu ATM/Debet, kartu kredit dan uang elektronik (e-money). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut:
Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana. Cek dikenal ada tiga macam, yaitu cek atas unjuk, cek atas nama, dan cek silang. Sementara itu, Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya. Adapun Nota Debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain melalui kliring. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antarkantor, baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengantelegram disampaikan melalui kantor pos.
Contoh Cek |
Contoh Bilyet Giro |
Adapun Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran berupa kartu kredit dan kartu ATM/Debet. Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang, yang sumber dananya berasal dari pinjaman (kredit) yang diberikan penerbit serta dikenakan bunga/denda jika membayar setelah jatuh tempo atau angsuran. Kartu kredit dapat diartikan juga sebagai kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
Sementara itu, Kartu ATM adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai, cek saldo, transfer dana antar dan intra bank. Sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Layanan ATM di Indonesia mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an.
Sedangkan Kartu Debet adalah APMK yang dapat digunakan untuk berbelanja pada pedagang dan debet tunai. Sumber dana berasal dari simpanan dan saldo simpanan akan berkurang secara langsung pada saat transaksi. Kartu debet dapat diartikan juga sebagai alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan pendebetan langsung ke rekening nasabah pada bank penerbit kartu. Beberapa bank penerbit kartu telah mengombinasikan kartu debet dan kartu ATM dalam satu kartu (kartu debet ATM). Pada saat kartu debet digunakan untuk bertransaksi, maka secara otomatis akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening. Jika kartu debet digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM. Namun, apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan nontunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu debet.
Selain kartu kredit dan kartu ATM/debet, terdapat pula apa yang disebutdengan uang elektronik. Uang Elektronik adalah APMK yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit uang elektronik. Nilai Uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang kartu bukan simpanan, artinya tidak mendapatkan bunga dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Contoh Uang Elektronik |
0 Response to "Alat Pembayaran Nontunai"
Post a Comment