Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank.

1. Lembaga Keuangan Bank

Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote.

- Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia,

- Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank

- Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Untuk memenuhi kebutuhan keuangan di kemudian hari, sebagian dari pendapatan masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk tabungan di bank. Tabungan merupakan salah satu produk penghimpunan dana dari bank. Selain bank, Anda juga dapat memanfaatkan produk-produk Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) atau Industri Kuuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi, leasing, dan dana pensiun. Sejak Januari 2014, pengaturan dan pengawasan bank dan LKNB dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank

a. Pengertian Bank

Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco yang berarti meja atau bangku. Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman (kredit) atau dalam istilah bank syariah dikenal dengan pembiayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kegiatan bank pertama kali adalah sebagai tempat penukaran uang. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penyimpanan atau penitipan emas atau perak untuk menghindari pencurian. Sebagai bukti bagi seseorang yang menitipkan uang atau emas, maka ia menerima selembar kertas yang disebut goldsmith notes. Dalam praktik perbankan sekarang hal tersebut disebut uang giral.

Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan semakin pesat dan peranannya semakin penting. Hal tersebut disebabkan perkembangan perbankan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perdagangan dunia dan teknologi. Bank berperan sebagai jantungnya perdagangan, sehingga kehidupan ekonomi dunia tetap berlangsung.

2. Fungsi Bank

Setelah mendapat penjelasan tentang pengertian bank pada pokok bahasan sebelumnya, menurut Anda apa sesungguhnya fungsi bank itu? Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fungsi bank adalah sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Bank memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, yaitu sebagai salah satu roda penggerak dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Bank dapat mendorong upaya peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama suatu bank yaitu sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk lebih jelasnya perhatikan uraian berikut ini:

a. Menghimpun Dana

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, bank memiliki beberapa sumber dana, di antaranya sebagai berikut:

1) Dana sendiri berupa setoran modal waktu pendirian dan penjualan saham di bursa efek jika bank tersebut sudah go public.

2) Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti tabungan, giro dan deposito. 

3) Dana Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

b. Menyalurkan Kredit

Bank menyalurkan kembali dana yang dihimpun dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk kegiatan usaha (investasi, modal kerja) atau untuk kegiatan konsumsi. Dengan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau bunga kredit. Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank memegang prinsip kehati-hatian serta memerhatikan prinsip 5 C yakni sebagai berikut:

1) Character, yaitu tabiat dan kemaua pemohon untuk memenuhi kewajiban. Pe diteliti tentang kepribadian, cara hidup keadaan keluarga serta moral pemohon kredit.

2) Capacity, yaitu kemampuan, kepandaian dan keterampilan menggunakan kredit yang diterima, sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.

3) Capital, yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.

4) Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Agunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.

5) Condition of economies, yaitu yaitu kondisi ekonomi yang terjadi pada saat proses kredit dilakukan dan prakiraan kondisi ekonomi di masa depan, baik kondisi ekonomi secara umum maupun kondisi ekonomi pihak yang mengajukan kredit.

c. Memberikan Pelayanan Jasa

Bank juga berfungsi sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran” berupa transfer dana, inkaso, cek, kartu kredit, uang elektronik (e-money) dan pelayanan lainnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lembaga Keuangan"

Post a Comment