Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha Bank 

a. Jenis-Jenis Bank

Bank dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:

1) Berdasarkan Kelembagaan

Berdasarkan aspek kelembagaannya, terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan sebagai berikut:

a) Bank umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip- prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam menjalankan usahanya, bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro, serta menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pinjaman (kredit), seperti kredit produktif yang biasanya terdiri atas kredit modal kerja dan kredit investasi, serta kredit konsumtif contohnya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKKB) dan sebagainya.

Berdasarkan ruang lingkup usahanya, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:

(1) Bank umum devisa, yaitu bank umum yang memiliki izin untuk melakukan transaksi pembayaran dalam valuta asing. Contohnya Bank BNI, Bank BRI, Bank  Mandiri, Bank BCA dan Bank BII.

(2) Bank umum nondevisa, yaitu bank umum yang tidak memiliki ijin melakukan transaksi dalam valuta asing. Contohnya BTPN, Bank Jasa Jakarta dan Bank Kesejahteraan Ekonomi.

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito, serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman (kredit). Dalam menjalankan usahanya, BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk giro, menjalankan usaha perasuransian dan mengikuti kliring. Khusus untuk melakukan transaksi valuta asing, tidak semua BPR bisa melakukannya, kecuali BPR yang sudah memiliki ijin usaha money changer dari Bank Indonesia. Contoh BPR diantaranya BPR Karyajatnika Sadaya, BPR Eka Bumi Artha dan BPR Sri Artha Lestari.

Perbedaan Bank Umum dan BPR

2) Berdasarkan Kepemilikan

Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu sebagai berikut:

a) Bank persero

Bank persero yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contohnya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

b) Bank swasta nasional

Bank swasta nasional yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contohnya Bank Mega dan Bank Bukopin.

c) Bank pembangunan daerah

Bank pembangunan daerah yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Jabar Banten (Bank BJB), Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Jatim, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sulsel dan Sulbar, dan sebagainya.

d) Bank campuran 

Bank campuran yaitu bank yang sahamnya (modalnya) dimiliki oleh swasta nasional Indonesia dan asing. Contoh Bank CIMB Niaga, Bank ANZ Indonesia, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan sebagainya.

e) Bank asing

Bank asing yaitu bank yang sahamnya (modalnya) seluruhnya dimiliki oleh asing. Contohnya Bank of Tokyo-Mitsubishi, Citibank, HSBC, Standard Chartered, dan sebagainya.

b. Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.

1) Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank. Baik produk simpanan (misalnya tabungan, deposito atau giro) maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga. Untuk produk simpanan disebut dengan bunga simpanan, sedangkan untuk produk pinjaman disebut bunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.

Bunga merupakan suatu prosentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Penentuan bunga oleh bank konvensional mempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI Rate.

2) Bank Syariah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat

1 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank Syariah dapat diartikan juga sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai Islam, khususnya yang bebas dari unsur bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maisir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), berprinsip keadilan dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

Bank syariah pada dasarnya sama dengan bank komersial lainnya yang sudah ada di masyarakat, perbedaannya terletak pada kegiatan operasionalnya. Bank syariah, operasionalnya berdasarkan prinsip, syariah sedangkan bank komersial lainnya menggunakan prinsip konvensional. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah bahwa dalam perjanjian perbankan digunakan hukum Islam antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, Bank Syariah terbagi menjadi dua, yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun BPR Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip hukumnya yaitu bersumber dari hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut:

a) Perniagaan atas barang-barang yang haram,

b) Bunga (riba),

c) Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta

d) Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)

Dalam operasionalnya, perbedaan utama antara bank syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga melainkan bagi hasil.

Berdasarkan penjelasan di atas tentang jenis dan prinsip kegiatan usaha perbankan, benang merahnya dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut:

 Jenis dan Prinsip Kegiatan Usaha Bank

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis, Prinsip Kegiatan Usaha Bank "

Post a Comment