Sikap Belanda terhadap Kemerdekaan Indonesia
Sikap Belanda terhadap Kemerdekaan Indonesia
Belanda merupakan negara yang menolak kemerdekaan Indonesia dan ingin merebut kembali Indonesia. Peristiwa perebutan kembali ini terjadi pada Agresi Militer Belanda I (1947) dan Agresi MiliterBelanda II (1948). Berkali-kali Indonesia melakukan kedaulatan Indonesia pada koferensi meja bundar. Hasil konferensi meja bundar yaitu membagi wilayah Indonesia dalam bentuk Federasi, RIS (Republik Indonesia Serikat). perundingan dengan Belanda, mulai dari perundingan linggarjati, perjanjian renville, perjanjian roem- royem dan konferensi meja bundar (KMB). Belanda baru mengakui.
Pemberian pengakuan Belanda kepada RI menjadi penting bagi kedudukan RI. Pertama karena Pemerintah Belanda selama ini menganggap hanya menandatangani penyerahan kedaulatan tahun 1949. Kedua, Pemerintah Belanda belum atau tidak pernah secara resmi menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah RI. Belanda tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sarjana hukum internasional terkemuka dan mantan pejabat Kementerian Luar Negeri Belanda, Herman Burgers, dalam tulisannya, What Sovereignity was Transferred to the Republic of Indonesia? (1999), menegaskan bahwa Belanda tidak pernah menyerahkan kedaulatan kepada RI.
Menurut Burgers, kedaulatan Belanda diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Konferensi dihadiri perwakilan Belanda, RI, serta wakil dari utusan negara federal Indonesia. Disepakati kedaulatan Belanda diserahkan kepada RIS. Penyerahan kedaulatan secara resmi berlangsung di istana Kerajaan Belanda di Amsterdam, 27 Desember 1949. Acara dihadiri oleh perwakilan Belanda, yaitu Ratu Juliana, dan wakil dari RIS, Mohammad Hatta. Kedua rangkaian peristiwa menunjukkan bahwa penyerahan kedaulatan Belanda adalah kepada RIS, bukan RI. Itu sebabnya, mengapa selama ini Belanda tidak pernah mengakui RI secara de jure. Dapat pula kita pahami mengapa selama ini Pemerintah Belanda absen dalam acara peringatan 17 Agustus. Persepsi RI, seperti yang kita pegang teguh, adalah tidak pernah menerima kedaulatan dari Belanda. Kita berjuang sendiri, memproklamasikan kemerdekaan, dan menyatakan diri sebagai suatu negara.
Pada kenyataannya, dengan atau tidak adanya pengakuan, sebagai suatu negara, RI telah memenuhi persyaratan sebagai negara seperti yang disyaratkan Konvensi Montevideo 1933. Sebagai negara, RI memiliki penduduk, pemerintahan, wilayah, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.
Meskipun demikian, penyerahan pengakuan secara tertulis dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RI tetap merupakan peristiwa sejarah penting bagi RI. Pengakuan ini akan mengubah kedudukan RI sebagai suatu negara di mata Belanda. Pengakuan Belanda berbeda dengan pengakuan Mesir atau India. Karena diberikan negara eks koloni, secara implisit menunjukkan pengakuan Belanda bahwa RI memang telah berdiri sebagai negara yang berdaulat, terlepas dari ada tidaknya penyerahan kedaulatan dari Belanda sejak 17 Agustus 1945!
0 Response to "Sikap Belanda terhadap Kemerdekaan Indonesia"
Post a Comment