Reformasi di Indonesia
Reformasi di Indonesia
Perjalanan panjang sejarah Orde Baru di Indonesia dapat melaksanakan pembangunan sehingga mendapat kepercayaan dalam dan luar negeri. Mengawali perjalannya pada dasawarsa 60- an rakyat sangat menderita pelan-pelan keberhasilan pembangunan melalui tahapan dalam pembangunan lima tahun (Pelita) sedikit demi sedikit kemiskinan rakyat dapat dientaskan. Sebagai tanda terima kasih kepada pemerintah Orde Baru yang berhasil membangun negara, Presiden Soeharto diangkat menjadi "Bapak Pembangunan ".
Ternyata keberhasilan pembangunan tersebut tidak merata, maka kemajuan Indonesia temyata hanya semu belaka. Ada kesenjangan yang sangat dalam antara yang kaya dan yang miskin. Rakyat mengetahui bahwa hal ini disebabkan cara-cara mengelola negara yang tidak sehat ditandai dengan merajalela korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Protes dan kritik masyarakat seringkali dilontarkan namun pemerintah Orba seolah-olah tidak melihat, dan mendengar, bahkan masyarakat yang tidak setuju kepada kebijaksanaan pemerintah selalu dituduh sebagai "PKI", subversi, dan sebagainya.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia dilanda krisis ekonomi, harga-harga mulai membumbung tinggi sehingga daya beli rakyat sangat lemah, seakan menjerit lebih-lehih banyak perusahaan yang terpaksa melakukan "PHK" karyawannya. Diperburuk lagi dengan kurs rupiah terhadap dolar sangat rendah. Disinilah para mahasiswa, dosen, dan rakyat mulai berani mengadakan demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah. Setiap hari mahasiswa dan rakyat mengadakan demonstrasi mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998, dengan berani meneriakkan reformasi bidang politik, ekonomi, dan hukum. Pada tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berupaya untuk memperbaiki program Kabinet Pembangunan VII dengan menggantikan dengan nama Kabinet Reformasi, namun tidak mendapat tanggapan rakyat. Pada hari berikutnya tanggal 21 Mei 1998 dengan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto terpaksa menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden Prof. DR. B.J. Habibie.
1. Latar belakang Reformasi
A. Krisis Ekonomi
Diawali krisis moneter yang melanda Asia Tenggara sejak bulan Juli 1997 berimbas pada Indonesia, bangunan ekonomi Indonesia temyata belum kuat untuk menghadapi krisis global tersebut. Krisis ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2.575,00 menjadi Rp. 2.603,00 pada 1 Agustus 1997. Tercatat di bulan Desember 1997 nilai tukar rupiah terhadap dolar mencapai R. 5.000,00 perdolar, bahkan mencapai angka Rp. 16.000,00 perdolar pada sekitar Maret 1997.
Nilai tukar rupiah semakin melemah, pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0 % sebagai akibat lesunya iklim bisnis. Kondisi moneter mengalami keterpurukan dengan dilikuidasinya 16 bank pada bulan Maret 1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuidasi Bank Indonesia (K.LBI), temyata tidak membawa hasil sebab pinjaman BLBI terhadap bank bermasalah tersebut tidak dapat mengembalikan. Dengan demikian pemerintah harus menanggung beban utang yang cukup besar. Akibatnya kepercayaan dunia intemasional mulai menurun. Krisis moneter ini akhimya berdampak pada krisis ekonomi sehingga menghancurkan sistem fundamental perekonomian Indonesia.
a. Utang Negara Republik Indonesia.
Penyebab krisis diantaranya adalah utang luar negeri yang sangat besar, terhitung bulan Pebruari 1998 pemerintah melaporkan tentang utang luar negeri tercatat: utang swasta nasional Rp. 73,962 miliar dolar AS + utang pemerintah Rp. 63,462 miliar dolar AS, jadi utang seluruhnya mencapai 137,424 miliar dolar AS. Data ini diperoleh dari pernyataan Ketua Tim Hutang-Hutang Luar Negeri Swasta (HLNS), Radius Prawiro seusai sidang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan (DPKEK) yang dipimpin oleh Presiden Soeharto di Bina Graha pada 6 Pebruari 1998.
Perdagangan luar negeri semakin sulit karena barang dari luar negeri menjadi sangat mahal harganya. Mereka tidak percaya kepada para importir Indonesia yang dianggap tidak akan mampu membayar barang dagangannya. Hampir semua negara tidak mau menerima letter of credit (L/C) dari Indonesia. Hal ini disebabkan sistem perbankan di Indonesia yang tidak sehat karena kolusi dan korupsi.
b. Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah Orde Baru berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kurang memperhatikan dengan seksama kondisi riil masyarakat agraris, dan pendidikan masih rendah, sehingga akan sangat sulit untuk segera berubah menjadi masyarakat industri. Akibatnya yang terpacu hanya masyarakat kelas ekonomi atas, para orang kaya yang kemudian menjadi konglomerat. Meskipun gross national product (GNP) pada masa Orba pernah mencapai diatas US$ 1.000,00 tetapi GNP tersebut tidak menggambarkan pendapatan rakyat sebenamya, karena uang yang beredar sebagian besar dipegang oleh orang kaya dan konglomerat. Rakyat secara umum masih miskin dan kesenjangan sosial ekonomi semakin besar. Pengaturan perekonomian pada masa Orba sudah menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Yang terjadi adalah berkembangnya ekonomi kapitalis yang dikuasai para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoli korupsi, dan kolusi.
c. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masa Orde Baru dipenuhi dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme menyebabkan runtuhnya perekonomian Indonesia. Korupsi yang menggerogoti keuangan negara, kolusi yang merusak tatanan hukum, dan nepotisme yang memberikan perlakuan istimewa terhadap kerabat dan kawan menjadi pemicu lahimya reformasi di Indonesia. Walaupun praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme ini telah merugikan banyak pihak, termasuk negara tapi tidak dapat dihentikan karena dibelakangnya ada suatu kekuatan yang tidak tersentuh hukum.
d. Politik Sentralisasi
Pemerintahan Orde Baru menjalankan politik sentralistik, yakni bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya peranan pemerintah pusat sangat menentukan, sebaliknya pemerintah daerah tidak 'punya peran yang signifikan. Dalam bidang ekonomi sebagian besar kekayaan dari daerah diangkut ke pusat pembagian yang tidak adil inilah menimbulkan ketidakpuasan rakyat dan pemerintah daerah. Akibatnya mereka menuntut berpisah dari pemerintah pusat terutama terjadi di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya (Papua). Proses sentralisasi bisa dilihat adanya pola pemberitaan pers yang Jakarta sentries. Terjadinya banjir informasi dari Jakarta (pusat) sekaligus dominasi opini dari pusat.
B. Krisis Politik
Krisis politik pada akhir orde baru ditandai dengan kemenangan mutlak Golkar dalam Pemilihan Umum 1997 yang dinilai penuh kecurangan, Golkar satu-satunya kontestan pemilu yang didukung fmansial maupun secara politik oleh pemerintah memenangkan pemilu dengan meraih suara mayoritas. Golkar yang pada mulanya disebut sebagai Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya, lahir dari usaha untuk menggalang organisasi-organisasi masyarakat dan angkatan bersenjata, muncul satu tahun sebelum peristiwa G30S/PKI tepatnya lahir pada tanggal 20 Oktober 1964.
Dan memang tidak dapat disangkal bahwa organisasi ini lahir dari pusat dan dijabarkan sampai kedaerah-daerah. Disamping itu untuk tidak adanya loyalitas ganda dalam tubuh Pegawai Negeri Sipil maka Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang lahir tanggal 29 Nopember 1971 ikut menggabungkan diri ke dalam Golongan Karya. Golkar ini kemudian dijadikan kendaraan politik Soeharto untuk mendukung kekuasaannya selama 32 tahun, karena tidak ada satupun kritik dari infra struktur politik ini yang berani mencundangi dirinya.
Kemenangan Golongan Karya dinilai oleh para pengamat politik di Indonesia dan para peninjau asing dalam pemilu yang tidakjujur dan adil (jurdil) penuh ancaman dan intimidasi terhadap para pemilih di pedesaan. Dengan diikuti dukungan terhadap Jenderal (Purn) Soeharto selaku ketua dewan pembina Golkar untuk dicalonkan kembali sebagai presiden pada sidang umum MPR tahun 1998 temyata mayoritas anggota DPR/MPR mendukung Soeharto menjadi presiden untuk periode 1998-2003.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya menimbulkan permasalahan masa pemerintahan Orde Baru, kedaulatan rakyat ada ditangan kelompok tertentu, bahkan lebih banyak dipegang pihak penguasa. Kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya MPR dilaksanakan de jure secara de facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar anggotanya diangkat dengan sistem keluarga (nepotisme).
Rasa ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah, DPR, dan MPR memicu gerakan reformasi. Kaum reformis yang dipelopori mahasiswa, dosen, dan rektomya menuntut pergantian presiden, reshuffle kabinet, Sidang Istimewa MPR, dan pemilu secepatnya. Gerakan menuntut reformasi total disegala bidang, termasuk anggota DPR/MPR yang dianggap penuh dengan KKN dan menuntut pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Gerakan reformasi menuntut pembaharuan lima paket undang-undang politik yang menjadi sumber ketidakadilan, yaitu: (1) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum; (2) UU No. 1 Tahun 1985 tentang susunan, kedudukan, Tugas, dan wewenang DPR/MPR; (3) UU No. 1 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya; (4) UUNo. 1 Tahun 1985 tentang Referendum; (5) UU No. 1 Tahun 1985 tentang organisasi masa.
C. Krisis Hukum.
Orde Baru banyak terjadi ketidakadilan dibidang hukum, dalam kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 UUD 1945 seharusnya memiliki kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan eksekutif, tapi Kenyataannya mereka dibawah eksekutif. Dengan demikian pengadilan sulit terwujud bagi rakyat, sebab hakim harus melayani penguasa. Sehingga sering terjadi rekayasa dalam proses peradilan.
Reformasi diperlukan aparatur penegak hukum, peraturan perundang- undangan, yurisprodensi, ajaran-ajaran hukum, dan bentuk praktek hukum lainnya. Juga kesiapan hakim, penyidik dan penuntut, penasehat hukum, konsultan hukum dan kesiapan sarana dan prasarana.
D. Krisis Kepercayaan
Pemerintahan Orde Baru yang diliputi KKN secara terselubung maupun terang-terangan pada bidang parlemen, kehakiman, dunia usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan sudah berlangsung lama sehingga disana-sini muncul ketidakadilan, kesenjangan sosial, rusaknya system politik, hukum, dan ekonomi mengakibatkan timbul ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintahan dan pihak luar negeri terhadap Indonesia.
2. Agenda Reformasi
Setelah pelantikan Kabinet Pembangunan VII pada awal bulan Maret 1998 ternyata kondisi bangsa dan negara semakin tidak membaik. Perekonomian juga tidak mengalami pertumbuhan, akibatnya muncul masalah-masalah sosial. Dengan kondisi seperti itu mengundang keprihatinan rakyat, yang akhirnya memasuki bulan Mei 1998 mahasiswa di berbagai daerah mulai mengadakan demonstrasi.
Mahasiswa kemudian menyusun agenda reformasi yang isinya sebagai berikut:
1. Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
2. Amandemen UUD 1945.
3. Penghapusan dwifungsi ABRI.
4. Otonomi daerah yang seluas-luasnya.
5. Supremasi hukum.
6. Pemerintahan yang bersih dari KKN.
7. Menurunnya pamor pemerintahan Orde Baru dimulai sejak penandatanganan perjanjian pemberian dana bantuan IMF. Pemberian dana bantuan tersebut mengandung dua kelemahan.
Kelemahan pertama terletak pada posisi dana bantuan itu, karena pemberian dana bantuan tersebut adalah utang luar negeri yang harus dibayarkan kembali oleh Indonesia beserta dengan bunganya walaupun dengan persentase yang rendah. Kelemahan kedua adalah penerapan Structural Adjustment Program (Program Penyesuaian Struktural) dari IMF yang menyertai penurunan dana bantuan tersebut. Structural Adjustment Program adalah persyaratan IMF bagi Indonesia dalam empat bidang utama (pengetatan kebijaksanaan fiskal, penghapusan subsidi, menutup 16 bank di Indonesia, dan memerintahkan bank sentral untuk menaikkan tingkat suku bunga). Dengan penerapan Structural Adjustment Program tidak terwujud dalam perbaikan ekonomi nasional signifikan.
a. Demo mahasiswa
Dengan banyaknya aksi demonstrasi, membuat aparat keamanan kewalahan dan bertindak keras terhadap aksi tersebut. Akibatnya bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan tidak dapat dicegah. Pada tanggal 12 Mei 1996 mahasiswa berdemonstrasi di Universitas Trisakti. Aksi damai tersebut berubah menjadi insiden bentrokan dengan aparat ketika mahasiswa ingin melakukan long march menuju gedung DPR/MPR.
Dalam insiden tersebut empat mahasiswa tewas dan puluhan lainnya mengalami luka- luka. Empat mahasiswa tersebut adalah: Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto.
Mereka mendapat gelar Pahlawan Reformasi. Sebelum insiden Tri Sakti tersebut, di Jogjakarta seorang mahasiswa yang bernama Moses Gatotkaca tewas ketika melakukan aksi menuntut mundurnya Presiden Soeharto. Moses Gatotkaca meninggal pada tanggal 8 Mei 1998.
Kejadian Tri Sakti tersebut memicu terjadinya kerusuhan massa pada tanggal 13 dan 14 Mei di Jakarta dan sekitarnya. Tragedi kerusuhan 13 dan 14 Mei 1998 ini merupakan titik kulminasi depresi masyarakat akibat krisis ekonomi Indonesia. Pascatragedi ini suasana Jakarta sangat tegang, hingga digelarnya aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 19 Mei 1998 oleh para mahasiswa. Mereka melakukan Long March menuju gedung DPR/MPR dengan tujuan menuntut turunnya Presiden Soeharto, menggelar Sidang istimewa MPR, dan pelaksanaan reformasi total dalam tubuh pemerintahan negara. Di Jogjakarta mahasiswa dan masyarakat berkumpul di alun-alun mendengarkan maklimat dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VII mengenai kondisi negara yang sedang tegang. Inti dari maklumat tersebut adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pembentukan Komite Reformasi
Pada tanggal 19 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang sembilan tokoh masyarakat ke Istana Negara dengan agenda membahas segala kemungkinan penanganan krisis negara. Sembilan tokoh tersebut adalah:
1. Nur Cholis Madjid
2. Abdurahman Wahid
3. Emha Ainun Nadjib
4. Ali Yafie
5. Malik Fadjar
6. Cholis Madjid Baidlowi
7. Sutrisno Muhdam
8. Ma’aruf Amir
9. Ahmad Bagdja
Dalam pertemuan tersebut sepakat membentuk Komite Reformasi. Tugas komite ini adalah menyelesaikan UU Kepartaian, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR serta DPRD, UU Anti-Monopoli, UU Anti-Korupsi dan lainnya.
3. Jalannya Reformasi
Berbagai tokoh masyarakat seperti Amien Rais dan Emil Salim menyatakan kekecewaannya dengan keputusan Presiden Soeharto tersebut, penyebabnya adalah presiden meminta pemberian waktu enam bulan untuk menggelar pemilu secara konstitusional. Namun, hal tersebut tidak dinyatakan dalam keputusan beliau selepas pertemuan itu selesai. Emil Salim dengan melalui Gema Madani menyerukan agar Presiden Soeharto melaksanakan niatnya untuk lengser keprabon (turun dari tahta kekuasaan) pada saat itu juga, yaitu tanggal 20 Mei 1998.
Pada tanggal 20 Mei 1998 Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Madeleine Albright memberikan pernyataan yang meminta Presiden Soeharto untuk segera mundur. Madeleine menyatakan bahwa pengunduran diri Soeharto sudah semestinya dilakukan untuk memberikan jalan bagi transisi demokrasi di Indonesia dan kesempatan ini merupakan momentum bagi Presiden Soeharto untuk menorehkan langkah historisnya sebagai negarawan.
Pada pukul 14.30 tanggal 20 Mei 1998 sejumlah 14 menteri yang berada di bawah koordinasi Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita, menyatakan penolakannya untuk dicalonkan kembali dalam Kabinet Reformasi. Pada pukul 16.45, perwakilan mahasiswa dan pimpinan DPR/MPR mengaakan pertemuan di lantai 3 gedung lama MPR/DPR. Dalam pertemuan tersebut mahasiswa memberikan batas waktu pengunduran diri Soeharto hingga hari Jumat, tanggal 22 Mei 1998. Jika tidak ada kepastian, maka pada hari Senin tanggal 25 Mei 1998 pimpinan DPR akan mempersiapkan Sidang Istimewa MPR.
Akibat adanya desakan dari para mahasiswa dan masyarakat, serta mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara, pada tanggal 21 Mei 1998 pukul 19.06 WIB Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi presiden Republik Indonesia. Bertempat di Credential Room, Istana Negara Jakarta dengan disaksikan oleh Mahkamah Agung. Soeharto mengakhiri jabatannya sebagai Presiden RI. Naskah pengunduran diri Presiden Soeharto ditulis oleh Yusril Ihza Mahendra dengan judul “Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden RI”.
Segera setelah Soeharto mengundurkan diri, Mahkamah Agung mengambil sumpah Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden yang sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden. Pengalihan kekuasaan tersebut sesuai dengan pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi “Jika Presiden Mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis waktunya”.
Momentum turunnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 ini mengakhiri pemerintahan Orde Baru yang telah berlangsung selama 32 tahun di Republik Indonesia.
0 Response to "Reformasi di Indonesia"
Post a Comment