Organisasi Regional dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia

Organisasi Regional dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia

1. NATO (North Atlantic Treaty Organization, Pakta Pertahanan Atlantik Utara)

NATO (North Atlantic Treaty Organization, Pakta Pertahanan Atlantik Utara) merupakan sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan  berdasarkan  Persetujuan  Atlantik  Utara yang  ditanda  tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Bermarkas di Paris, Perancis. Dilatarbelakangi oleh keinginan mempertahankan dominasi Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Uni Soviet.

Tujuan berdirinya NATO antara lain: Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.

Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawa melancarkan serangan terhadap Sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah  pada 12  September 2001,  sebagai  tindak  balasan  terhadap peristiwa serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.

Anggota NATO, antara lain: Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Inggris, Denmark, Islandia, Italia, Kanada, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Perancis.

2. SEATO (Southeast Asia Treaty Organisation, Pakta Pertahanan Asia Tenggara)

SEATO ditandatangani di Manila, Filipina, 8 September 1954. Organisasi ini didirikan untuk memblokade berkembangnya komunisme di kawasan Asia Tenggara.

Anggota SEATO: Australia, Perancis, Selandia Baru, Pakistan, Philipina, Thailand, Inggris, dan Amerika Serikat.

Tujuan pembentukan SEATO untuk pertahanan, pengawasan, bantuan ekonomi, dan membendung pengaruh komunisme di Asia Tenggara pada masa Perang Dingin yang dimotori oleh Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Australia.

SEATO disponsori oleh Presiden AS Dwight Eisenhower dan Menteri Luar Negeri AS John Foster Dulles. Markasnya di Bangkok, Thailand. Meskipun SEATO adalah organisasi antarnegara Asia Tenggara, tetapi hanya ada dua negara Asia Tenggara yang bergabung yakni Thailand dan Filipina. Ini karena kedua negara itu menjalin hubungan dekat dengan AS. Negara Indochina yakni Vietnam, Kamboja, dan Laos, tidak bisa ikut organisasi karena dilarang lewat Perjanjian Jenewa.

Presiden Soekarno menolak masuk SEATO, karena politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya Indonesia tidak terikat pada blok atau kekuasaan tertentu.

3. Pakta Warsawa

Pakta Warsawa merupakan aliansi militer negara-negara Blok Timur (Eropa Timur), yang bertujuan mengorganisasikan diri terhadap kemungkinan ancaman dari aliansi NATO. Pembentukan Pakta Warsawa dipicu oleh integrasi Jerman Barat ke dalam NATO melalui ratifikasi Perjanjian Paris. Pakta Warsawa dirancang oleh Nikita Khrushchev di Warsawa pada 14 Mei 1955.

Anggota Pakta Warsawa, antara lain: Bulgaria, Cekoslovakia, Jerman Timur, Hongaria, Polandia, Rumania, dan Uni Soviet. Pada pakta tersebut, negara-negara anggota sepakat untuk melindungi bila salah satu negara anggotanya mendadak diserang. Komando militer anggota Pakta Warsawa berada di bawah pimpinan Marsekal Ivan S Konev yang berasal dari Uni Soviet.

Pembentukan Pakta Warsawa merupakan organisasi tandingan dari North Atlantic Treaty Organization atau NATO. Selain itu, Pakta Warsawa juga diklaim berdiri karena Jerman Barat pada 9 Mei 1955 diterima di NATO sehingga negara tersebut dapat meremiliterisasi negerinya.

Uni Soviet memandang keputusan NATO tersebut sebagai ancaman dan meresponsnya dengan membentuk Pakta Warsawa. Pada 1990, Jerman Timur pun meninggalkan Pakta Warsawa dan melakukan reunifikasi dengan Jerman Barat sehingga terbentuklah negara Jerman yang menjadi anggota tetap NATO. Runtuhnya pemerintahan komunis di Blok Timur juga menjadi pemicu runtuhnya Pakta Warsawa pada1 Juli 1991.

4. CENTO

Organisasi Pakta Sentral (Pakta Organisasi Timur Tengah atau METO) merupakan suatu persetujuan yang ditandatangani pada Februari 1955 antara Turki dan Irak, dan terbuka bagi tiap negara anggota dari Liga Arab atau negara mana pun yang ada hubungannya dengan keamanan dan perdamaian di Timur Tengah dan yang sepenuhnya diakui oleh keduabelah.

Pada tahun 1958, Amerika Serikat bergabung dengan komite militer dari aliansi. Hal ini umumnya dianggap sebagai salah satu yang paling sukses dari aliansi Perang Dingin. Markas organisasi itu pada awalnya terletak di Baghdad (Irak) 1955-1958 dan Ankara (Turki) 1958- 1979. Siprus juga merupakan lokasi penting bagi CENTO karena posisi di dalam Timur Tengah dan Wilayah Basis Berdaulat Inggris yang terletak di pulau itu. CENTO dibubarkan pada tahun 1979.

5. ANZUS

Terbentuk atas inisiatif Menteri Luar Negeri Australia, Percy C. Spender. Pakta keamanan ini sebagai usaha untuk membuat kondisi politik yang stabil di kawasan Asia-Pasifik. Apalagi pada masa Perang Dingin ada pengaruh oleh kedua blok untuk berusaha memberikan simpati kepada negara-negara yang baru merdeka untuk bergabung dengan mereka. Keadaan ini perlu segera diantisipasi, khususnya ketakutan akan bahaya komunis di Asia.

Perjanjian pembentukan ANZUS terjadi pada tanggal 1 September 1951 di San Francisco dengan anggota-anggotanya: Australia, Zelandia Baru, Amerika Serikat.

Dalam perjanjian ANZUS disebutkan untuk saling membantu dengan mencegah agresi yang mungkin muncul di kawasan Australia, New Zealand, dan Amerika Serikat. Selain itu terlihat jelas bahwa tujuan utama ANZUS yaitu mengkoordinasikan pertahanan bersama di kawasan Pasifik, membendung pengaruh komunisme yang dianggap sebagai agresor di kawasan Asia-Pasifik terutama dari RRC dan Uni Soviet, meningkatkan kerja sama militer untuk mencegah terjadinya agresi negara lain ke kawasan Pasifik, dan menyatakan keterikatannya dalam menghadapi segala serangan bersenjata bersama karena ancaman terhadap salah satu anggota juga merupakan ancaman bagi anggota yang lainnya.

6. SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation)

South Asian Association for Regional Cooperation adalah Asosiasi Negara-negara di Asia Selatan, yang dicetuskan oleh Presiden Bangladesh, Ziaur Rahman pada tanggal 8 Desember 1985.

Anggota SAARC, antara lain: Bangladesh, Afganistan, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka. Pada tanggal 4 Maret 2007, Iran mengajukan diri sebagai peninjau yang selanjutnya di ikuti oleh Mauritius.

Latar belakang pembentukan SAARC adalah negara-negara di Kawasan Asia Selatan memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah, namun tidak dikelola secara baik yang mengakibatkan banyak kasus konflik horizontal yang bersifat ekonomi, politik, sosial, dan budaya di tiap-tiap negara tersebut.

Kawasan Asia Selatan sering diwarnai dengan konflik internal maupun konflik eksternal, seperti pemisahan Pakistan dari India, pecahnya Pakistan Timur menjadi Bangladesh, permusuhan India dengan Pakistan.

Berangkat dari konflik-konflik itulah dibutuhkan suatu organisasi regional untuk mewadahi tiap-tiap negara Asia Selatan demi mewujudkan kawasan yang terintegrasi dan demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maksimal, kesejahteraan rakyatnya, dan perdamaian di tiap-tiap negara.

Tujuan SAARC, antara lain:

1) Untuk memajukan kesejahteraan dari rakyat-rakyat Asia Selatan dan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.

2) Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, perkembangan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan dan menyediakan untuk tiap-tiap individu untuk hidup bermatabat and untuk menyarinya bahwa mereka penuh dengan potensi.

3) Untuk memajukan dan memperkuat kepercayaan diri secara kolektif di antara negara-negara Asia Selatan.

7. APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)

Kerja sama Ekonomi Negara-negara Asia Pasifik terbentuk pada tahun 1989 dalam pertemuan tingkat menteri di Canberra, yang digagas oleh PM Australia, Robert Howke yang merupakan penjabaran dari forum kerja sama regional dalam bidang ekonomi di kawasan Asia Pasifik.

Faktor-faktor yang melatarbelakangi pembentukan APEC, antara lain:

1) Perubahan konstelasi politik dunia, seperti munculnya kelompok- kelompok perdagangan yang bersifat tertutup dan membedakan kedudukan negara-negara Asia Pasifik dalam perdagangan dan investasi.

2) Dinamika proses globalisasi yang menuntut negara-negara di kawasan Asia- Pasifik melakukan penyesuaian melalui perubahan struktur ekonomi.

3) Kekhawatiran gagalnya Putaran Uruguay, yang menimbulkan ketidakpastian perekonomian dunia.

Keanggotaan APEC terbagi dalam 4 kategori, yaitu:

1) Kelompok negara maju: AS dan Jepang.

2) Kelompok Negara Industri Mapan: Canada, Australia, dan New Zeland.

3) Kelompok Negara Ekonomi Industri: Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan Hongkong.

4) Kelompok Negara Berkembang: Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, RRC, Mexico, Papua Nugini, dan Chilli.

Peta negara-negara anggota APEC 

Konferensi tahunan antar kepala negara anggota dikenal dengan nama AELM (APEC Economic Leader Meeting). Pada tahun 1994 AELM diselenggarakan di kota Bogor (Indonesia) menghasilkan keputusan 13 Dekalasi Bogor, yaitu:

1) APEC akan mempromosikan kerjasama ekonomi berdasarkan kemitraan yang sederajat, tanggung jawab bersama, saling menghormati kepentingan dan keuntungan bersama.

2) APEC akan mempercepat usaha-usaha untuk menghilangkan proteksi.

3) APEC menyerukan kepada seluruh anggota WTO, yang non APEC untuk bekerja sama dengan APEC menuju liberalisasi perdagangan multilateral yang lebih jauh.

4) APEC sepakat mengadopsi tujuan jangka panjang dari perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka di Asia Pasifik

5) Wilayah yang ekonominya sudah pada tingkat industrialisasi akan mencapai sasaran perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka, tidak lebih dari tahun 2010 dan bagi tingkat ekonomi yang sedang berkembang tidak lebih dari tahun 2020.

6) APEC akan memberikan perhatian khusus kepada negara-negara berkembang non APEC agar mereka memperoleh keuntungan dari liberalisasi perdagangan dan investasi selaras dengan WTO.

7) Wilayah ekonomi APEC akan mempromosikan arus barang, jasa, dan modal dengan melenyapkan rintangan administratif dan rintangan lainnya bagi perdagangan dan investasi.

8) APEC mengharapkan para pemimpin negara anggota membahas proposal pengaturan APEC tentang prinsip-prinsip pabean, standar, investasi dan hambatan administratif untuk mengakses pasar.

9) APEC sepakat untuk meneruskan konsultasi yang berharga mengenai strategi tentang pertumbuhan ekonomi, aliran modal regional dan isu-isu makro ekonomi lainnya.

10) APEC sepakat untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam di Asia Pasifik. Kerja sama ini mencakup SDM, sains, teknologi, promosi bagi pengusaha kecil dan menengah, serta isu-isu infrastruktur dan lingkungan.

11) APEC siap untuk memprakarsai dan menerapkan pengaturan yang kooperatif bagi mereka yang siap melakukannya. Bagi mereka yang belum siap berpartisipasi dapat bergabung dalam waktu berikutnya.

12) APEC sepakat mencari jasa penengah perselisihan yang bersifat konsultatif, untuk menambah mekanisme penyelesaian perselisihan dalam WTO.

13) APEC mengarahkan kelompok tokoh terkemuka dan forum bisnis Pasifik yang mewakili kalangan bisnis untuk meneruskan kerja mereka dan memberi rekomendasi lebih jauh bagi peningkatan kerja sama.

Kendala dan tantangan yang harus dihadapi APEC, antara lain: bahwa sebagian besar anggotanya merupakan negara berkembang, yang sulit berkompetisi. Begitu juga dengan keberadaan ASEAN, karena organisasi ini juga merupakan kerja sama regional yang aktifitasnya lebih banyak pada bidang ekonomi.

Dalam Deklarasi Bogor, telah disepakati perdagangan bebas bagi anggota- anggotanya. Dari sisi positif, Indonesia (dan negara anggota kelompok negara berkembang lain) dapat meningkatkan volume perdagangan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Namun jika SDM Indonesia tidak mampu bersaing, maka Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, hanya akan menjadi lahan yang subur bagi negara-negara industri dalam rangka memasarkan hasil-hasil industrinya.

8. MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)

Merupakan kerjasama regional yang anggota-anggotanya meliputi negara- negara di kawasan Eropa Barat. Dasar hukum berdirinya MEE adalah Perjanjian Roma, 25 Maret 1957, dengan tujuan menyelaraskan gerak kegiatan ekonomi, pengembangan yang mantap dan seimbang, stabilitas ekonomi yang lebih mantap, dan perbaikan taraf hidup masyarakat (Eropa).

Keberadaan MEE tidak dapat dilepaskan dengan pembentukan Pan Eropa 1923, yang bertujuan untuk menghindarkan Eropa dari peperangan dan perpecahan yang terjadi antar bangsa Eropa sendiri. Hal ini dikemukakan oleh Richard Caudehov dari Austria, yang menganjurkan terbentuknya suatu Eropa Serikat sebagai suatu badan yang dapat menghindarkan terjadinya perang dan perpecahan (desintegrasi) antar bangsa Eropa.

Pada tanggal 21 Maret 1945, di tengah-tengah berkecamuknya Perang Dunia II, PM Inggris Winston Churchill, memaklumkan berdirinya Dewan Eropa sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan Eropa dari ancaman perang. Pernyataan Churchill ini mendapat tanggapan luas sehingga pada tahun 1947 berdirilah Gerakan Eropa, yang dipelopori oleh Robert Schuman, Henry Spaak, dan Guy Mollet. Dalam konggres di Den Haag (Belanda) dihasilkan keputusan pembentukan parlemen Eropa.

Pasar Bersama Eropa (PBE) merupakan salah satu bidang dari gerakan integrasi Eropa, yang didukung oleh Mountan Unio (Masyarakat Arang Batu dan Baja). Dalam perkembangannya Henry Spaak mendapat kepercayaan untuk membentuk komisi penjajagan kemungkinan integrasi Eropa yang lebih luas, sehingga terbentuklah European Economic Community (EEC=Masyarakat Ekonomi Eropa). Selanjutnya, terbentuk kerja sama perdagangan regional Eropa (NAFTA= North Atlantic Free Trade Area=Kawasan Perdagangan Bebas di Atlantik Utara/Eropa Barat). Tujuannya mengantisipasi liberalisasi perdagangan yang dicanangkan oleh World Trade Organiation (WTO).

Anggota PBE/MEE antara lain: Perancis, Jerman, Italia, Belgia, Belanda, Luxemburg, Inggris, dan Denmark. Mereka menetapkan mata uang bersama yang disebut Euro.

9. AFTA (ASEAN Free Trade Area=Perjanjian Perdagangan Bebas Negara-negara ASEAN)

Perdagangan bebas yang dianut banyak negara di dunia ikut mempengaruhi negara-negara ASEAN. Konsep free trade area lahir untuk mempermudah dan meningkatkan pedagangan di antara negara-negara di Asia Tenggara.

Perjanjian AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992 dalam pertemuan tingkat kepala negara (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura. AFTA bertujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif, sehingga produk-produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

Dampak AFTA bagi negara-negara ASEAN adalah masih bisa memberlakukan tarif terhadap barang-barang impor. Namun, khusus barang-barang impor dari sesama anggota ASEAN tarifnya ditekan antara 0-5 persen saja.

10. CAFTA (Central America Free Trade Agreement= Perjanjian Pasar Bebas Amerika Tengah)

Sekarang bernama Dominican Republic-Central America Free Trade Agreement (DR-CAFTA) merupakan kerja sama yang mirip dengan NAFTA. Kelompok ini diinduksi oleh blok perdagangan antara Amerika Serikat dan 6 Negara yang jauh lebih kecil. Didirikan pada tahun 2006 antara Amerika Serikat dan Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan kemudian Republik Dominika.

Negara-negara Amerika Tengah dan Republik Dominika merupakan pasar ekspor terbesar kedua di Amerika Latin setelah Meksiko. CAFTA-DR bertujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan nontarif terhadap ekspor AS ke kawasan itu, juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan AS yang tidak merugikan perjanjian perdagangan Amerika Tengah dengan Meksiko, Kanada, dan negara- negara lainnya. Perjanjian tersebut juga mengharuskan negara-negara Amerika Tengah dan Republik Dominika untuk mereformasi lingkungan, hukum, dan bisnis untuk mendorong kompetisi dan investasi, melindungi hak kekayaan intelektual, dan meningkatkan transparansi dan supremasi hukum. CAFTA-DR juga dirancang untuk mendukung kepentingan keamanan nasional AS dengan memajukan integrasi regional, perdamaian, dan stabilitas.

11. NAFTA (North American Free Trade Area)

Kawasan perdagangan bebas ternyata tidak hanya dimiliki oleh negara-negara anggota ASEAN. Di kawasan Amerika Utara, kesepakatan untuk membentuk kawasan bebas perdagangan yang disebut North American Free Trade Area (NAFTA). NAFTA dibentuk oleh negara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Kesepakatan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dilakukan pada tanggal 12 Agustus 1992. Namun, pelaksanaan NAFTA dimulai pada awal tahun 1994.

Tujuan yang ingin dicapai dengan diberlakukannya NAFTA, antara lain:

1) Meningkatkan kegiatan ekonomi para anggota;

2) Mengusahakan standarisasi barang-barang yang diperdagangkan;

3) Meningkatkan pelayanan pada konsumen dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan ramah dengan lingkungan;

4) Mengatur keseimbangan ekspor dan impor di antara anggota.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Organisasi Regional dan Pengaruhnya Terhadap Bangsa Indonesia"

Post a Comment