Dukungan PBB terhadap Kemerdekaan RI
Dukungan PBB terhadap Kemerdekaan RI
Kontak Indonesia dengan PBB
Kontak Indonesia dengan PBB dimulai setelah India dan Australia mengajukan masalah Indonesia dan Belanda untuk dimasukkan dalam agenda Dewan Keamanan PBB pada tanggal 31 Juli 1947. Usulan ini ternyata diterima dan pada tanggal 1 Agustus 1947 DK PBB mengeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak, menyelesaikan pertikaian melalui arbitrase atau dengan cara damai yang lain. Menindaklanjuti ajakan PBB maka Indonesia mengutus Sutan Syahrir untuk menhadiri sidang DK PBB. Tanggal 14 Agustus 1947 Sutan Syahrir menyampaikan beberapa hal : Pengajuan usul agar Belanda menarik pasukannya dari Indonesia. Menurutnya• perundingan akan sulit dilakukan jika salah satu pihak masih menghadapkan pistolnya kepada pihak kedua. Untuk mengakhiri berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran perlu dibentuk komisi pengawas.
Peran PBB dalam mendukung kemerdekaan RI
Peran PBB ditunjukkan dengan beberapa hal, diantaranya:
• Pada tanggal 1 Agustus 1947 DK PBB mengeluarkan resolusi yang mengajak kedua belah pihak untuk menghentikan tembak menembak dan menyelesaikan pertikaian melalui arbitrase atau dengan cara damai yang lain.
• Pada tanggal 4 Agustus 1947 DK PBB mengeluarkan perintah kepada Belanda dan Indonesia untuk menghentikan permusuhan diantara mereka dan aksi tembak menembak.
• Pada tanggal 7 Agustus 1947 DK PBB mulai membahas masalah Indonesia dan Belanda. Dalam agendanya pada tanggal 25 Agustus 1947 DK PBB menerima usul AS tentang pembentukan pembentukan Komisi Jasa-Jasa Baik (Committee of Good Offices) untuk membantu menyelesaikan pertikaian Indonesia-Belanda. Komisi inilah yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN), yang terdiri atas:
> Australia (diwakili oleh Richard C. Kirby), atas pilihan Indonesia
> Belgia (diwakili oleh Paul Van Zeeland), atas pilihan Belanda
> Amerika Serikat (diwakili oleh Dr. Frank Porter Graham), atas pilihan Australia dan Belgia.
• Pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang disampaikan kepada Indonesia dan Belanda sebagai berikut :
> Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh-sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan-kesatuan gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya mereka.
> Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 19 Desember 1948 di wilayah RI;
> pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai-pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang benar-benar bebas
> Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949, Pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-Iambatnya pada tanggal l Juli 1949.
Sebagai tambahan dari putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia = Komisi PBB untuk Indonesia) dengan kekuasaan yang lebih besar dari KTN. UNCI berhak mengambil keputusan yang mengikat berdasarkan suara Mayoritas. Anggota UNCI terdiri dari: Merle Cochran (AS), Critchley (Australia), dan Harremans (Belgia). Tugas UNCI adalah membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik; untuk mengamati pemilihan dan berhak memajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian. Indonesia menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950.
0 Response to "Dukungan PBB terhadap Kemerdekaan RI"
Post a Comment