Perserikatan Bangs-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangs-Bangsa (PBB)
Pemikiran dalam Piagam PBB
Pemikiran luhur yang tertuang dalam piagam PBB diantarannya :
(1) Tetap menjaga dan mendukung perdamaian di dunia
(2) Menghormati Hak asasi manusia sekaligus menjaga persaudaran antar bangsa
(3) Membangun kerja sama antar negara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,
(4) Menjadi pelopor dan Ikut serta dalam mengambil tindakan yang mengancam perdamaian dunia
(5) Bekerjasama membantu dalam hal kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Dari beberapa pemikiran yang tertuang dalam piagam PBB di atas, implementasinya dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian dunia adalah sebagai berikut:
• Diplomasi Preventif dan Mediasi
Cara paling efektif untuk mengurangi penderitaan manusia dan biaya ekonomi yang besar akibat konflik dan akibatnya adalah dengan mencegah konflik itu terjadi. PBB berperan penting dalam pencegahan konflik dengan menggunakan perangkat diplomasi, pengaruh besar, dan mediasi.
• Pemelihara Perdamaian
Pemelihara perdamaian telah terbukti menjadi salah satu alat paling efektif bagi PBB untuk membantu penyelesaian konflik. Saat ini operasi pemeliharaan perdamaian tidak hanya ditujukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan, tetapi juga untuk memfasilitasi proses politik, melindungi warga sipil, membantu dalam perlucutan senjata, demobilisasi dan reintegrasi mantan kombatan, mendukung proses konstitusional dan pemilihan, melindungi dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM), membantu memulihkan aturan hukum, serta memperluas otoritas negara yang sah.
• Pembangun Perdamaian
Kegiatan-kegiatan pembangun perdamaian PBB ditujukan untuk membantu negara-negara terlepas dari konflik, mengurangi risiko konflik berulang, serta membuat landasan bagi perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.
• Perlucutan Senjata
Majelis Umum dan badan-badan lain di PBB yang didukung oleh Kantor Urusan Perlucutan Senjata (Offices for Disarmament Affairs), bekerja untuk meningkatkan perdamaian dan keamanan internasional melalui pencarian dan penghapusan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya, serta pengaturan penggunaan senjata konvensional.
Berdasarkan Piagam PBB, PBB tidak hanya berkutat dalam upaya menjaga keamanan dan perdamaian dunia tetapi juga berupaya dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), memberikan bantuan kemanusiaan, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan menegakkan hukum internasional. Salah satu peran dari pemikiran PBB yaitu ikut berkontribusi terhadap kemerdekaan Indonesia, sehingga proklamasi kemerdekaan Indonesia mendapatkan respon dari berbagai negara di dunia.
Pembentukan PBB
Gagasan mengenai “United Nations” pertama kali dicetuskan pada tanggal 1 Januari 1942 oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Franklin D. Roosevelt. Istilah tersebut digunakan pertama kali dalam Declaration by United Nations pada periode Perang Dunia II. Dalam pertemuan tersebut, terdapat 26 negara yang menghadiri sebagai bentuk dukungan atas perlawanan bersama atau koalisi menentang blok Axis. Ngomong-ngomong tentang blok Axis, blok ini merupakan koaliasi dari negara Jerman, Italia, dan Jepang ketika Perang Dunia II yang menentang kekuatan dari blok Sekutu. Ketika Jerman secara resmi menyerahkan diri pada sekutu 7 Mei 1945, hari tersebut secara resmi menjadi penanda bahwa Perang Dunia II telah berakhir. Perang yang telah berlangsung selama enam tahun ini menewaskan setidaknya 85 juta nyawa. Dengan berakhirnya perang, maka lahirlah harapan akan dunia yang damai.
“This is not victory of a party or of any class. It’s a victory of the great British nation as a whole,” kutipan tersebut merupakan pernyataan dari Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris tepat pada 8 Mei 1945. Pernyataan tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa Perang Dunia II telah berakhir.
Selain menjadi Perdana Menteri, Winston Churchill bersama Franklin D. Rosevelt juga menjadi inisiator sebuah pertemuan penting. Pertemuan yang dilaksanakan pada 14 Agustus 1941 di Newfoundland ini kemudian menghasilkan perjanjian dikenal sebagai Piagam Atlantik (Atlantic Charter). Pertemuan ini bertujuan untuk menggaungkan kembali cita-cita perdamaian internasional seperti yang pernah dimiliki oleh Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi apa lagi sih Liga Bangsa- Bangsa ini? League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) merupakan organisasi internasional yang didirikan setelah Perang Dunia I dan menjadi pendahulu dari organisasi PBB. Kembali lagi ke topik Piagam Atlantik, di dalamnya mencakup tentang:
1. Tidak dibenarkan adanya mencaplok wilayah negara lain.
2. Pengaturan sebuah wilayah harus disesuaikan dengan keinginan masyarakat setempat.
3. Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya.
4. Mengusahakan perdamaian dunia.
5. Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Dari infografik yang dikutif dari ruang guru, proses pembentukan PBB menemukan titik akhir dengan dilaksanakannya perundingan terakhir di San Fransisco melahirkan rumusan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Charter) yang kemudian disahkan tepat pada 24 Oktober 1945 oleh 51 negara. Maka dari itu, setiap tanggal 24 Oktober selalu diperingati sebagai Hari PBB. Hingga saat ini PBB telah memiliki 193 anggota dengan topik permasalahan yang turut berkembang, seperti perubahan iklim, hak asasi manusia, terorisme, kesetaraan gender, hingga keberlangsungan produksi pangan di dunia. Secara umum, tujuan dan prinsip dari PBB ialah untuk menciptakan dan menjaga perdamaian antarnegara.
Asas dan Tujuan PBB
Dalam setiap pembentukan awal suatu organisasi pasti memiliki tujuan. Begitu pula awal dibentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam PBB juga terdapat asas dan tujuan PBB agar kinerja dan hal dasar dibentuk organisasi tetap ada dan tidak keluar dari tujuan utama dibentuknya organisasi tersebut. Dengan adanya asas dan tujuan PBB, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa diharapkan mampu merealisasikan keinginan dan cita-cita bersama serta mencapai hasil akhir di waktu yang akan datang.
a. Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa ditetapkan tujuh asas adalah sebagai berikut:
(1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
(2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban- kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
(3) Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
(4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan- tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
(5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
(6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
(7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
b. Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebagai berikut:
(1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia,
(2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia,
(3) membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,
(4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan
(5) menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Demikian pembahasan singkat Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang awal didirikan, asas dan tujuan PBB. Semoga setelah mengetahui dari asas dan tujuan PBB, kita sebagai masyarakat global dapat turut berpartisipasi dalam menjaga kedamaian dunia dimulai dari hal kecil diri kita sendiri.
c. Organisasi – Organisasi Khusus PBB
PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) merupakan suatu Organisasi Internasional yang terdiri dari hampir semua Negara yang ada di dunia ini. Untuk mendukung kegiatan PBB, organ utama PBB membentuk berbagai Organisasi-organisasi ataupun badan- badan khusus yang bertugas untuk menangani isu-isu tertentu, organisasi organisasi tersebut diantaranya :
1) Food and Agriculture Organization (FAO) ; Meningkatkan standar gizi penduduk dunia
2) International Civil Aviation Organization (ICAO) ; Mengembangkan Teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara Internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.
3) International Atomic Energy Agency (IAEA) ; Mengembangkan Atom untuk tujuan damai
4) International Fund for Agricultural Development (IFAD) ;; Menyediakan pendanaan dan menggerakan sumber-sumber pertanian untuk meningkatkan produktivitas agrikultural dan mutu gizi yang lebih baik
5) International Labour Organization (ILO) ; Mengusahakan keadilan sosial ekonomi dan meningkatkan taraf hidup pekerja (buruh)
6) International Maritime Organization (IMO) ; Mempromosikan kerjasama antar pemerintah dan antar industri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan mencegah polusi air laut
7) International Monetary Fund (IMF) ; Meningkatkan kerjasama moneter, mengatur sistem finansial global, dan menyediakan pinjaman kepada Negara anggotanya yang mengalami masalah keseimbangan Negara keuangan.
8) International Telecommunication Union (ITU) ; Standarisasi dan pengalokasi Spektrum Radio, memajukan kerjasama internasional dalam penggunaan alat Telekomunikasi.
9) United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) ; Membina kerjasama Internasional di bidang ilmu pengetahuan, Pendidikan dan kebudayaan
10) United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) ; Mempercepat perkembangan Industrial di Negara-negara berkembang dan mempromosikan kerjasama industrial Internasional
11) Universal Postal Union (UPU) ; Mengkordinasi kebijakan Pos antar Negara anggota
12) World Health Organization (WHO) ; Meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dunia
13) World Intellectual Property Organization (WIPO) ; Mendorong kreatifitas dan memperkenalkan perlindungan hak atas kekayaan Intelektual (Hak Cipta) ke seluruh dunia.
14) World Meteorological Organization (WMO) ; Organisasi yang mengurusi masalah Meteorologi (Iklim dan cuaca), hidrologi dan Geofisika
15) World Tourism Organization (UNWTO) ; Menangani isu-isu kepariwisataan dan membuat peringkat pariwisata Dunia.
0 Response to "Perserikatan Bangs-Bangsa (PBB)"
Post a Comment