Pembentukan Perangkat Kenegaraan Pasca Proklamasi Kemederdekaan Indonesia
Pembentukan Perangkat Kenegaraan Pasca Proklamasi Kemederdekaan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan yang sudah dibacakan oleh Ir. Sukarno di jalan Pegangsaan Timur No.5 membuktikan bahwa Indonesia sudah menjadi sebuah negara yang merdeka, namun untuk melengkapi prasyarat sebagai negara yang merdeka dan berdaulat Indonesia membutuhkan perangkat kenegaraan yang akan mengatur dan mengamankan negara, untuk itu satu hari setelah proklamasi kemerdekaan dilaksanakan, yaitu pada 18 Agustus 1945 dilaksanakan Sidang PPKI, yang pada saat itu pembahasannya difokuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketata-negaraan Indonesia yang kemudian dikenal menjadi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di dalamnya berisi tentang berbagai aturan mengenai cara-cara pembentukan negara dan kelengkapan nya. Termasuk perumusan bentuk negara dan pemimpin bangsa Indonesia. Dan disepakati saat itu salah satu ketetapannya ialah “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam kegiatan itu juga dirumuskan kriteria tokoh yang menjadi presiden dan didapat ketentuan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”. Namun, seperti perubahan dalam Piagam Djakarta ini juga diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia asli”.
Setelah pembahasan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia, Otto Iskandardinata mengemukakan pendapatnya untuk langsung melakukan pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden. Beliau mengusulkan agar yang menjadi presiden adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya
Suasana rapat KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) |
Ternyata usulan tersebut diterima tanpa ada yang menolak. Mereka yang hadir setuju bulat tentang calon presiden dan wakilnya yang diusulkan oleh R. Otto Iskandardinata. Disambut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya selama dua putaran kedua tokoh proklamator itu diresmikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, pada 18 Agustus 1945.
okoh Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama |
Selain penetapan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemilihan presiden dan wakilnya, sidang PPKI juga berlanjut tentang persiapan dan pembetukan lembaga- lembaga kenegaraan sebagai pelengkap kehidupan pemerintah ber negara. Meskipun 19 Agustus 1945 hari Minggu, sidang PPKI tetap dilanjutkan. Sebelum acara dimulai, Ir. Soekarno yang sudah menjadi presiden menunjuk Ahmad Subardjo, Soetardjo Kartohadikoesoemo dan Kasman untuk membentuk panitia kecil yang akan membicarakan bentuk departemen dan bukan personalnya yang akan menjabat. Rapat kecil itu dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata, dan didapat keputusan sebagai berikut.
a. Pembagian Wilayah
b. Pembentukan Komite Nasional Daerah
c. Pembentukan departemen dan penunjukan para menteri
d. Pembentukan aparat keamanan negara
Mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas, maka untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah maka dibentuklah wilayah-wilayah provinsi. Pada saat itu berdasarkan kesepakatan, wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi tersebut, yaitu:
a. Sumatra dengan Gubernur Teuku Muhammad Hasan
b. Jawa Barat dengan Gubernur Soetardjo Kartohadi koesoemo
c. Jawa Tengah dengan Gubernur R. Panji Suruso
d. Jawa Timur dengan Gubernur R.M. Suryo
e. Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan Gubernur I Gusti Ketut Puja
f. Maluku dengan Gubernur J. Latuharhary
g. Sulawesi dengan Gubernur Dr. Sam Ratulangi
h. Kalimantan dengan Gubernur Ir. Pangeran Mohammad Nor.
Selanjutnya masih 19 Agustus 1945, pada malam hari secara terpisah Presiden Soekarno, Moh. Hatta, R. Otto Iskandardinata, Soekardjo Wirjopranoto, Sartono, Suwirjo, Buntara, A.G. Pringgodigdo dan dr. Tadjudin berkumpul di Jalan Gambir Selatan untuk membahas pemilihan orang-orang yang akan diangkat menjadi anggota Komite Nasional Indonesia (KNI) karena pada saat itu belum terbentuk MPR/DPR. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa KNI Pusat beranggotakan 60 orang. Rapat pertama KNI Pusat dilakukan di Gedung Komedi (sekarang Gedung Kesenian) pada 29 Agustus 1945.
Sidang PPKI masih berlanjut, dan pada 22 Agustus 1945 membahas tiga permasalahan yang sering dibicarakan pada rapat-rapat sebelumnya. Rapat saat itu dipimpin oleh Wakil Presiden Moh. Hatta, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1) KNI adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum pemilihan umum terselenggara. KNI ini akan disusun di tingkat pusat dan daerah.
2) Merancang adanya partai tunggal dalam kehidupan politik negara Indonesia, yaitu PNI (Partai Nasional Indonesia) namun dibatalkan.
3) BKR (Badan Keaman Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Hari berikutnya setelah peristiwa proklamasi dan sidang PPKI, KNI Pusat mengadakan rapat pleno pada 16 Oktober 1945. Wakil presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. X yang isinya memberikan kekuasan dan wewenang legislatif bagi KNI Pusat untuk ikut serta dalam menetapkan GBHN sebelum MPR di bentuk. Kemudian Sutan Syahrir sebagai ketua Badan Pekerja KNI Pusat mendesak pemerintah, dan akhir nya pemerintah memberikan maklumat politik yang ditandatangani oleh wakil presiden. Adapun isi dari maklumat tersebut adalah Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik yang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan aliran atau pahamnya secara terbuka.
Pemerintah berharap supaya partai politik itu telah tersusun sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang direncanakan pada Januari 1946. Setelah dikeluarkannya maklumat politik itu, ternyata bermunculan partai politik, di antaranya Masyumi, PNI, Partai Buruh Indonesia, Partai Komunis Indonesia, Partai Kristen, Partai Katholik dan Partai Rakyat Sosialis. Selain hasil hasil di atas, pada Sidang PPKI. Pada 19 Agustus 1945, sidang PPKI berhasil membentuk departemen-departemen dan menunjuk para menterinya. Dari rapat kecil sebelumnya diusulkan dan disetujui adanya 13 kementerian. Namun, untuk menteri negara terdiri atas 4 orang sehingga personal yang ditunjuk untuk jabatan itu menjadi 16 orang.
Adapun nama-nama departeman dan kementerian tersebut beserta para menterinya adalah sebagai berikut.
1. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata
2. Menteri Luar Negeri : Ahmad Subardjo
3. Menteri Keuangan : A.A. Maramis
4. Menteri Kehakiman : Dr. Supomo
5. Menteri Kemakmuran : Ir. Surahman T. Adisujo
6. Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7. Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoajmodjo
8. Menteri Pengajaran : Suwardi Suryaningrat
9. Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
10. Menteri Sosial : Iwa Kusumasomantri
11. Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso
12. Menteri Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso
13. Menteri Negara : Wahid Hasyim
14. Menteri Negara : M. Amir
15. Menteri Negara : R. M. Sartono
16. Menteri Negara : Otto Iskandardinata
Sidang PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk aparat keamanan. Dan pada saat kemudian terbentulah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan akhirnya menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia) dengan Panglima Tertingginya adalah Jenderal Soedirman.
0 Response to "Pembentukan Perangkat Kenegaraan Pasca Proklamasi Kemederdekaan Indonesia"
Post a Comment