Perjanjian Renville

Perjanjian Renville 

Komisi Tiga Negara (KTN) tiba di Indonesia pada 27 Oktober 1947 dan segera melakukan kontak dengan Indonesia maupun Belanda. Indonesia dan Belanda tidak mau mengadakan pertemuan di wilayah yang dikuasai oleh salah satu pihak. Oleh karena itu, Amerika Serikat menawarkan untuk mengadakan pertemuan di geladak Kapal USS Renville. 

Perundingan Renville dilaksanakan pada 8 Desember 1947 di atas Kapal Renville yang tengah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perjanjian dihadiri oleh beberapa tokoh penting berikut. 

a). Delegasi Indonesia diwakili oleh Amir Syarifudin (ketua), Ali Sastroamijoyo, H. Agus Salim, Dr. J. Leimena, Dr. Coatik Len, dan Nasrun. 

b). Delegasi Belanda diwakili oleh R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo Gambar 6.e. Kapal Renville. Tempat terjadinya Perjanjian Renville. (ketua), Mr. H.A.L. Van Vredenburg, Dr. P.J. Koets, dan Mr. Dr. Chr. Soumokil. 

c). PBB sebagai mediator diwakili oleh Frank Graham (ketua), Paul Van Zeeland, dan Richard Kirby. 

Perjanjian ini menghasilkan saran-saran KTN dengan pokokˇpokoknya, yaitu pemberhentian tembak-menembak di sepanjang Garis Van Mook serta perjanjian peletakan senjata dan pembentukan daerah kosong militer. 

Berikut adalah isi dari Perjanjian Renville. 

a). Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia. 

b). Disetujuinya sebuah Garis Demarkasi Van Mook yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda. 

c). TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Pada akhirnya, Perjanjian Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948 dan disusul intruksi untuk menghentikan aksi tembakˇmenembak pada 19 Januari 1948. Selain itu, masih ada enam pokok prinsip tambahan untuk perundingan guna mencapai penyelesaian politik yang meliputi hal-hal berikut. 

a). Belanda tetap memegang kedaulatan atas seluruh wilayah Indonesia sampai dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). 

b). Sebelum RIS dibentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara. 

c). RIS sederajat dengan Belanda dan menjadi bagian dari UniˇIndonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua uni tersebut. 

d). Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS. 

e). Akan diadakan penentuan pendapat rakyat (plebisit) di Jawa, Madura, dan Sumatra untuk menentukan apakah rakyat akan bergabung dengan RI atau RIS. 

f). Dalam waktu 6 bulan sampai satu tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk Dewan Konstitusi RIS. 

Sebagai konsekuensi ditandatanganinya Perjanjian Renville, maka wilayah RI semakin sempit karena diterimanya Garis Demarkasi Van Mook, yakni wilayah Republik Indonesia hanya meliputi Yogyakarta dan sebagian Jawa Timur. 

Dampak lainnya adalah anggota TNI yang masih berada di daerah-daerah kantong yang dikuasai Belanda harus ditarik masuk ke wilayah RI, misalnya di Jawa Barat ada sekitar 35.000 tentara Divisi Siliwangi sehingga pada 1 Februari 1948, Divisi Siliwangi hijrah menuju wilayah RI di Jawa tengah dan ada yang ditempatkan di Surakarta. Di samping itu, ada sekitar 6.000 tentara dari Jawa Timur harus masuk ke wilayah RI. 

Isi Perjanjian Renville mendapat tentangan dari masyarakat sehingga muncul mosi tidak percaya terhadap Kabinet Amir Syarifuddin pada 23 Januari 1948. Akhirnya, Amir menyerahkan kembali mandatnya sebagai perdana menteri kepada presiden. Dengan demikian, keputusan Renville menimbulkan masalah baru, yaitu pembentukan pemerintahan peralihan.

Please wait 59 sec.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Renville "

Post a Comment