Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati

Terpilihnya Sutan Syahrir sebagai perdana menteri menandakan berlakunya sistem Kabinet Parlementer yang bermaksud untuk menjadikan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang kuat. Hal ini disebabkan pemerintahannya dipimpin oleh seorang tokoh pejuang demokrasi dan bebas dari fasisme. Walaupun cara kepemimpinan melalui diplomasi banyak mendapatkan pertentangan dari tokoh revolusi lainnya, tetapi perundingan menjadi salah satu cara untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mendapat pengakuan dari negara-negara lainnya di dunia. 

Pemerintah Inggris yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia segera menyelesaikan tugasnya. Pemerintah Inggris menugaskan Sir Archibald Clark Kerr, sedangkan pihak Belanda mengutus H.J. Van Mook. 

Pada 14 sampai 25 April 1946, perwakilan Inggris mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hoogwe Veluwe. Namun sayang, perundingan itu berakhir gagal karena tidak menghasilkan apa-apa. Sebab, Belanda tidak mau mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya. Pemerintahan Belanda hanya mau mengakui kedaulatan Indonesia atas Pulau Jawa dan Madura. Sehubungan dengan gagalnya perundingan di Hoogwe Veluwe, kemudian disepakati untuk dilaksanakannya Perjanjian Linggarjati di daerah Jawa Barat. 

Masalah-masalah yang terus-menerus terjadi antara negara Indonesia dengan Belanda menjadi sebuah alasan terjadinya Perjanjian Linggarjati. Masalah ini terjadi karena negara Belanda belum mau mengakui apabila negara Indonesia telah merdeka dan baru saja dideklarasikan. Para pemimpin atau tokoh negara menyadari bahwa mengakhiri permasalahan dengan peperangan hanya akan mengakibatkan dan menelan korban jiwa dari kedua belah pihak, yaitu dari negara Indonesia dan negara Belanda. 

Oleh sebab itu, negara Inggris berusaha sebisanya untuk mempertemukan negara Indonesia dengan negara Belanda di sebuah meja perundingan untuk membuat atau membentuk sebuah kesepakatan yang sangat jelas. Akhirnya, perjanjian yang memiliki banyak sejarah antara negara Indonesia dan negara Belanda ini 227 terlaksana dan berakhir di daerah Linggarjati, Cirebon, sekitar tanggal 10 November 1946. 

Lokasi Linggarjati ini berada di lereng Gunung Ciremai yang mempunyai suasana yang sejuk dan pemandangan yang indah. Selain itu, Residen Cirebon Hamdani maupun Bupati Cirebon Makmun Sumadipradja kebetulan berasal dari Partai Sosialis, sehingga keamanan dari perjanjian ini terjamin. Selain itu, Linggarjati dipilih sebagai tempat dilaksanakannya perundingan karena terletak di tengah-tengah Jakarta dan Yogyakarta - pada saat ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta.

Pemerintah Belanda diwakili oleh Komisi Jenderal dan Pemerintah Republik Indonesia pada saat itu diwakili oleh Delegasi Indonesia atas dasar keinginan yang ikhlas. Keduanya hendak menentukan hubungan yang baik pada kedua bangsa, yaitu antara Belanda dan Indonesia. 

Perundingan ini dilaksanakan pada 10 November 1946. Delegasi Indonesia terdiri dari Sutan Syahrir, Mohammad Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan dr. A.K. Gani. Sedangkan delegasi Belanda antara lain Prof. Willem Schermerhorn, F. de Boer, H.J. Van Mook, dan Max van Poll. Bertindak sebagai moderator atau penengah adalah Lord Killearn dari Inggris. 

Perjanjian ini ditandatangani pada 25 Maret 1947 dalam sebuah upacara kenegaraan yang diselenggarakan di Istana Rijswijk atau yang sekarang disebut Istana Negara. Isi dari perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut. 

a). Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi wilayah Sumatra, Jawa, dan Madura. Belanda harus meninggalkan daerah itu selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1949. 

b). Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dengan membentuk negara serikat dengan nama Republik Indonesia. Oposisi mengkritik Sukarno-Hatta karena menganggap perundingan itu merugikan Indonesia. Serikat (RIS). Pembentukan RIS akan segera dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1949. 

c). Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.

Butir-butir perjanjian ini jika dilihat secara sepintas merupakan sebuah kerugian, karena wilayah Indonesia hanya Sumatra, Jawa, dan Madura. Hal ini berbeda jauh dengan hasil sidang PPKI yang menyatakan bahwa wilayah Indonesia mencakup delapan provinsi. Namun, jika ditelaah lebih jauh lagi, isi perjanjian ini merupakan keunggulan kita secara politik, karena dengan adanya perundingan ini berarti nama Republik Indonesia sudah tercatat dalam hukum perjanjian internasional dan tidak akan bisa dihapus lagi. 

Setelah Perjanjian Linggarjati, beberapa negara telah memberikan pengakuan terhadap kekuasaan RI, misalnya Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Afganistan, Myanmar, Saudi Arabia, India, dan Pakistan. Perjanjian Linggarjati mengandung prinsip-prinsip pokok yang harus disetujui oleh kedua belah pihak.

Please wait 59 sec.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Linggarjati "

Post a Comment