MATERI PENDIDIKAN PANCASILA UNIT 4 KELAS 4: NEGARAKU INDONESIA
Negaraku Indonesia
1. Faktor-faktor yang Memperkuat Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada tiga faktor yang dapat memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Nah, berikut ini akan dijelaskan makna dari ketiga faktor tersebut.
a. Sumpah Pemuda
Kalian masih ingat pelajaran PPKn pada waktu di kelas empat? Sewaktu kalian di kelas empat kalian telah belajar mengenai makna Sumpah Pemuda. Supaya pemahaman kalian lebih mantap, pada pelajaran kali ini akan diuraikan lagi mengenai Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda lahir setelah melihat adanya perpecahan di antara rakyat Indonesia. pada waktu itu, rakyat Indonesia berjuang hanya mementingkan daerahnya saja sehingga kaum penjajah sangat mudah menghancurkan perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, dengan Sumpah Pemuda perpecahan tersebut diubah penjadi persatuan dan kesatuan.Sumpah Pemuda merupakan kebulatan tekad para pemuda dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mereka rela meninggalkan identitas kesukuan diganti dengan identitas kebangsaan Indonesia dengan satu tujuan, yaitu kemerdekaan Indonesia. Sumpah Pemuda diikrarkan oleh para pemuda Indonesia dalam Kongres Pemuda II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928.
Perhatikanlah isi rumusan Sumpah Pemuda berikut ini. Dalam isi rumusan Sumpah Pemuda tersebut terkandung nilai utama, yaitu satu nusa (tanah air), satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia. Nah, nilai inilah yang dapat memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumpah Pemuda
Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah yang satu, tanah air Indonesia
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, Bangsa Indonesia
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia
b. Pancasila
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila mengandung bermacam-macam nilai yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila digali dari akar budaya bangsa Indonesia sehingga Pancasila merupakan cerminan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tidak digali dari nilai-nilai budaya asing. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nilainilai Pancasila merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Mengapa Pancasila dapat mempersatukan dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Hal itu dikarenakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Keutuhan NKRI akan tetap terjaga jika semua rakyat Indonesia menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Perpecahan atau konflik antarsuku bangsa yang terjadi di Indonesia selama ini sebab utamanya adalah karena masyarakat Indonesia telah mengabaikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan seharihari.
Pergaulan di masyarakat harus berlandaskan pada Pancasila |
c. Bhinneka tunggal ika
Semboyan Bhinneka tunggal ika berarti berbeda-beda tetapi tetapi satu jua. Inti dari semboyan ini adalah adanya persatuan dalam berbagai perbedaan. Semboyan ini telah ada sejak zaman kerajaan Majapahit. Semboyan ini terdapat dalam kitab Sutasoma yang dikarang oleh Empu Tantular. Semboyan inilah yang mendorong Mahapatih Gajah Mada untuk mempersatukan seluruh kerajaan-kerajaan di Nusantara di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit. Semboyan Bhinneka tunggal ika telah diwariskan kepada rakyat Indonesia saat ini. Semboyan tersebut menjadi alat dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang beraneka ragam.
2. Arti Penting Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberhasilan pembangunan di suatu negara salah satunya ditentukan oleh kekuatan negara tersebut dalam menjaga keutuhan negaranya. Begitu juga dengan proses pembangunan di Indonesia sangat memerlukan keutuhan negara yang di dalamnya terdapat semangat persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Dengan demikian, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita.
Keberagaman di Indonesia dipersatukan salah satunya oleh semangat Bhinneka tunggal ika |
Kesuksesan kegiatan pembangunan sangat dipengaruhi oleh keutuhan NKRI |
Pada saat ini dunia tengah memasuki suatu era yang disebut era globalisasi. Indonesia sebagai salah satu negara di dunia ini, juga tengah melalui globalisasi. Dalam era globalisasi, batas-batas negara seolah-olah dianggap tidak ada sehingga berbagai pengaruh dari negara lain dalam segala bidang dapat dengan mudah masuk ke Indonesia. Hal ini bisa menimbulkan dampak positif maupun negatif. Kita harus menerima sepenuhnya dampak positif globalisasi. Akan tetapi, kita harus mencegah dampak negatif dari globalisasi tersebut. Salah satu cara terbaik untuk menangkal pengaruh globalisasi adalah dengan memperkokoh keutuhan negara. Artinya, kita harus bersatu untuk menangkal atau mencegah seluruh dampak negative globalisasi. Kita harus bersatu dengan menjadikan Pancasila sebagai alat untuk menangkal dampak negatif tersebut. Jika kita tercerai-berai kita akan sulit menangkal dampak negatif dari globalisasi tersebut.
Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus selalau dijaga dengan menjaga ketahanan bangsa dan negara. Ketahanan adalah kekuatan hati, kekuatan fisik, dan kesabaran diri. Ketahanan nasional merupakan kekuatan, kemampuan, dan daya tahan negara dalam menghadapi tantangan, ancaman, dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan bangsa dan negara. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus selalu menjaga ketahanan fisik dan jiwa agar terhindar dari perpecahan. Ancaman yang dapat menimbulkan perpecahan, di antaranya adalah perselisihan antarsuku bangsa atau agama, pelanggaran hukum, perebuatan kekuasaan, tindakan sewenang-wenang, rasa dendam dan iri hati, pergaulan bebas, dan sebagainya. Hal-hal itulah yang yang kita hindari agar kerukunan hidup bermasyarakat dapat terjaga dan tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia, termasuk kalian. Sebagai seorang peserta didik, kalian tidak dibebaskan dari kewajiban tersebut. Selain sebagai kewajiban, menjaga keutuhan negara juga merupakan hak bagi setiap warga negara. Sikap menjaga keutuhan Negara dapat kalian tampilkan dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan di rumah, di sekolah, masyarakat, ataupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut ini beberapa contoh perilaku yang menunjukkan sikap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai lingkungan kehidupan.
1. Dalam Kehidupan di Rumah, di antaranya sebagai berikut:
a. Rukun dengan anggota keluarga yang lain, misalnya rukun dengan saudara.
b. Menjaga nama baik keluarga ketika bergaul dengan orang lain.
c. Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain.
d. Menghargai perbedaan pendapat.
e. Saling menghormati dan menyayangi dengan anggota keluarga yang lain.
2. Dalam Kehidupan di Sekolah, di antaranya sebagai berikut:
a. Rukun dengan teman.
b. Tidak membedakan-bedakan teman dalam bergaul.
c. Menghargai dan menghormati pendapat teman.
d. Menghormati guru.
e. Saling tolong dan saling berbagi dengan teman.
3. Dalam Kehidupan di Masyarakat, di antaranya sebagai berikut:
a. Saling menghormati dengan anggota masyarakat lainnya.
b. Ikut serta dalam kegiatan gotong royong.
c. Menolong tetangga yang tertimpa musibah.
d. Tidak memaksakan kehendak kepada anggota masyarakat lainnya.
e. Menghormati dan menghargai hak orang lain.
4. Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, di antaranya sebagai berikut:
a. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menghormati dan menghargai keberadaan suku bangsa lain.
c. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan daerah.
e. Mau bekerja keras untuk membangun bangsa.
Hakikat Negara Indonesia
A. Pengertian Negara Indonesia
Untuk mengetahui pengertian Negara Indonesia, kita dapat mengkajinya melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian Negara Indonesia bisa dilihat dari sudut bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Istilah Negara kesatuan itu mengandung makna bahwa susunan negara Indonesia hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam Negara (negara bagian), seperti halnya pada suatu negara serikat. Dengan kata lain, di dalam negara kesatuan hanya terdapat satu pemerintahan pusat, satu undang-undang dasar dan pelaksanaan kedaulatan bagi kedaulatan ke dalam atau keluar dipegang oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah-daerah administratif yang terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki kedaulatan sendiri, tetapi keduanya harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yang dijalankan dengan sistem pemerintahan presidensial. Dengan bentuk pemerintahan seperti itu, Negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden di Indonesia tidak tak terbatas. Artinya, ada kekuatan lain yang mengontrol kekuasaan pesiden, yaitu kekuatan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, bentuk republic yang dianut negara Indonesia adalah Republik Konstitusional. Selain dari sudut pandang bentuk negara dan bentuk pemeintahan, pengertian negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia.
B. Fungsi Negara Indonesia
1. Pendapat Para Ahli Mengenai Fungsi Negara
Negara ibarat sebuah keluarga. Coba kita perhatikan dan rasakan, dalam keluarga kita memperoleh kasih sayang, disekolahkan dan dipenuhi kebutuhan oleh kedua orang tua kita. Kita juga dilindungi, dirawat dan dijaga oleh mereka. Itu semua menunjukan bahwa kedua orang tua kita memiliki tanggung jawab dan peranan untuk mencerdaskan anaknya, mencukupi kebutuhannya, baik kebutuhan jasmani maupun rohani, dan juga melindunginya. Begitu pula dalam negara yang merupakan organisasi yang lebih besar dan paling tinggi kedudukannya, memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dan mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
Fungsi negara diartikan sebagai tugas daripada organisasi negara, yaitu untuk apa negara itu diadakan. Perancis pada abad ke-16 memperkenalkan
lima fungsi negara, yaitu:
a. Fungsi diplomatik, yaitu fungsi yang berkaitan dengan hubungan internasional yang dijalin oleh suatu negara.
b. Fungsi defencie, yaitu fungsi pertahanan.
c. Fungsi financie, yaitu fungsi guna kesejahteran.
d. Fungsi justiccie, yaitu fungsi peradilan atau kekuasaan kehakiman.
e. Fungsi policie, yaitu fungsi untuk menjaga keamanan.
Kelima fungsi di atas dibuat ketika Prancis dikuasai oleh pemerintahan
yang absolut dan otoriter. Dengan demikian fungsi tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi zaman sekarang.
John Locke membagi fungsi negara ke dalam tiga fungsi, yaitu.
a. Fungsi legislatif, yaitu fungsi untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan dan pemerintahan, termasuk di dalamnya fungsi untuk mengadili.
c. Fungsi federatif, yaitu fungsi untuk menyelenggarakan urusan luar negeri, urusan perang dan damai.
Adapun menurut Montesquieu, fungsi negara terdiri atas.
a. Fungsi legislatif, yaitu fungsi membentuk peraturan perundangundangan.
b. Fungsi eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
c. Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk mengawasi agar semua peraturan perundang-undangan dipatuhi dalam berbagai kehidupan.
Teori yang dikembangkan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari teori yang kemukakan oleh John Locke. Fungsi federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam fungsi eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.
Setiap negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi pokok atau mutlak. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
a. melaksanakan penertiban;
b. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. pertahanan; dan
d. menegakkan keadilan.
2. Fungsi Negara Indonesia
Dalam alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan fungsi NKRI, di antaranya.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia dari berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara pun berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia dengan menjamin keamanan,ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 ayat dan 34 sebagai berikut:
Pasal 33
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pasal 34
1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya, untuk itu negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur lebih lanjut dalam Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dnegan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, dan sejahtera.
Oleh karena itu negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OPEC, dan sebagainya. Di samping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, da pertahanan.
0 Response to "MATERI PENDIDIKAN PANCASILA UNIT 4 KELAS 4: NEGARAKU INDONESIA"
Post a Comment