MATERI IPAS Bab 8 KELAS 4 – Membangun Masyarakat yang Beradab

BAB 8 - Membangun Masyarakat yang Beradab

Topik A: Norma dan Adat Istiadat di Daerahku

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat. Dengan kata lain norma adalah aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Norma dibuat oleh manusia disesuaikan dengan keadaan masyarakat di suatu wilayah dengan memerhatikan nilai-nilai yang dijunjung pada kelompok masyarakat tersebut. Hal tersebut menjadikan norma hanya berlaku pada suatu tatanan masyarakat tertentu. Artinya, norma tidak bersifat menyeluruh. Masyarakat berusaha untuk menjunjung tinggi dan mempertahankan norma yang berlaku. 

Adat istiadat merupakan aturan tidak tertulis yang diakui sebagai hal baik oleh masyarakat, sehingga terus dilakukan dan menjadi sebuah kebiasaan. Adat istiadat juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu. Artinya, tidak bersifat menyeluruh. Jika dilihat dari kedua pengertian norma dan adat istiadat, dapat dikatakan bahwa adat istiadat merupakan bagian dari norma. 

Norma atau pun adat istiadat yang ada di lingkungan masyarakat:

• mengucapkan permisi ketika memasuki rumah;

• mencium tangan kedua orang tua ketika hendak pergi;

• tidak meludah di sembarang tempat;

• tidak duduk selonjoran di depan orang lain;

• melakukan upacara adat pernikahan, kematian, maupun rasa syukur terhadap hasil Bumi;

• tata cara menanam maupun panen;

• tata cara berburu.

Topik B: Kini Aku menjadi Lebih Tertib!

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan dapat diartikan sebagai tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur suatu hal. Peraturan ada yang bersifat tertulis maupun peraturan tidak tertulis. Berdasarkan proses penetapannya, peraturan ada yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama namun ada juga peraturan yang dibuat berdasarkan keputusan seorang yang memiliki wewenang. 

Peraturan ditentukan dengan tujuan untuk mengatur suatu hal sehingga mencapai suatu tujuan. Setiap kelompok masyarakat bisa saja memiliki peraturan yang berbeda-beda dengan tujuan yang berbeda-beda.Peraturan tertulis merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara.

Peraturan tertulis biasanya dibuat oleh pemerintah, penguasa negara, maupun pengelola suatu tempat. Peraturan tertulis bersifat memaksa dan mengikat. Adapun sanksi dari peraturan tertulis adalah sanksi yang tegas. Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu. Peraturan tersebut berlaku bagi masyarakat tersebut. Contoh peraturan tidak tertulis adalah adat istiadat. Beberapa contoh peraturan tertulis dan tidak tertulis:

1. Peraturan Tertulis

  • Membayar pajak tepat waktu
  • Memakai helm saat berkendara motor
  • Memiliki SIM dan STNK ketika ingin mengendarai kendaraan bermotor

2. Peraturan Tidak Tertulis

  • Tidak menyalakan alat elektronik saat hari raya Nyepi di Bali.
  • Tidak duduk selonjoran di depan orang lain.
  • Tidak boleh menggunakan alat elektronik (pada beberapa suku tertentu).
  • Melakukan upacara adat pernikahan, kematian, maupun rasa syukur terhadap hasil bumi.

Topik C: Awas! Kita bisa Dihukum!

Setiap peraturan dibuat guna untuk menciptakan lingkungan yang tertib, rukun, dan harmonis. Diharapkan juga agar dapat mengurangi terjadinya perselisihan dan pertengkaran sehingga tujuan dapat tercapai. Untuk melestarikan sebuah norma maupun mengikat sebuah peraturan tertulis, manusia membuat sebuah sanksi bagi pelanggar norma maupun peraturan tertulis. Sanksi tersebut memiliki tujuan utama yaitu untuk membuat pelanggar jera sehingga tidak mengulang kembali perbuatannya. Selain itu, sanksi dibuat agar dipatuhi dan dan ditaati.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MATERI IPAS Bab 8 KELAS 4 – Membangun Masyarakat yang Beradab"

Post a Comment