Bagaimana Prosedur pelaksanaan AN, Tugas proktor, Teknisi, dan Pengawas ?
a. Ruang AN untuk
peserta didik
Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Ruang asesmen aman
dan layak untuk pelaksanaan AN;
2) Satuan pendidikan
pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer
yang akan digunakan selama AN;
3) Penugasan proktor,
pengawas, dan Teknisi:
a) setiap ruang AN (15 komputer)
ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
b) setiap ruangan
diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
c) setiap satuan
pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;
4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“ASESMEN NASIONAL SEDANG
BERLANGSUNG”
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL
DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”
“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT
KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN”
“KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER
DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”
5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang
cukup; dan
6) ruang, perangkat komputer,
kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan.
b.
Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas;
2) Pengawas, proktor,
dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3) Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan
AN; dan
4) Proktor/teknisi dapat
berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan
pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.
c. Tugas Pengawas
1) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
2) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan
aplikasi ANBK;
3) memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
4) memastikan peserta AN
merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
5) memastikan peserta AN
menempati tempat yang ditentukan;
6) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
7) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
8) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara
pelaksanaan; dan
9) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar
hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
d.
Tugas Proktor
1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum
pelaksanaan AN;
2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan
komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
3) melakukan login ke dalam
laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
4) memastikan peserta AN
merupakan peserta yang terdaftar;
5) melakukan sinkronisasi
apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
6) melakukan pengaturan
sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
7) mencatat hal-hal yang
tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
8) membuat dan menyerahkan
berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan
yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
e. Tugas Teknisi
1) menyiapkan sarana
prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
2) menyiapkan aplikasi ANBK
pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
3) melakukan perbaikan/penggantian
alat yang mengalami kerusakan saat AN.
f. Tata Tertib Pengawas,
Proktor, dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan
teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit
sebelum AN dimulai;
b) Pengawas, proktor,
dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan
atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
c) Pengawas, proktor, dan
teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2) Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam
ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan
ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta
untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang
AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata
tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan
mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN
kepada peserta;
g) mempersilakan peserta
untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram
kepada peserta AN yang membutuhkan;
i) selama AN
berlangsung, pengawas wajib:
(1) menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang AN;
(2) memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
(3) melarang orang yang
tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib
pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan
alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak
membaca;
(5) tidak memberi isyarat,
petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal
AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari
pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan
belajar.
j) setelah waktu AN
selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
k) Pengawas ruang tidak
diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta
membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a)
masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan
ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu
login kepada setiap peserta pada awal sesi;
d) menjalankan aplikasi
ANBK pada komputer proktor/server lokal;
e) memastikan komputer Proktor/server
lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada computer proktor/server
lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di
dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala
teknis
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila
menggunakan moda semidaring; dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta
didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan
pendidikan yang menumpang.
g. Tata Tertib Peserta
Asesmen Nasional Peserta didik
1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum AN dimulai;
2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk
yang telah ditentukan;
3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5) mengisi daftar hadir;
6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username
dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dari pengawas ruang;
10) selama AN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun;
b) bekerja sama dengan
peserta lain;
c) memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal; dan
d) memperlihatkan pekerjaan
sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan
dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai
peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang
dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Jika teman-teman masih ragu dapat Mendownload POS AN lengkap
0 Response to " Bagaimana Prosedur pelaksanaan AN, Tugas proktor, Teknisi, dan Pengawas ?"
Post a Comment